Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Kepgub Nomor 588 Tahun 2020 yang mengatur batas penghasilan tertinggi untuk pemilik rumah DP 0 rupiah di Jakarta menjadi Rp 14,8 juta. Padahal, batas MBR untuk rumah susun Rp 7 juta.
Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta, Sarjoko, menerangkan batasan penghasilan itu berdasarkan hasil perhitungan sesuai dengan ketentuan Kementerian PUPR. Perhitungan itu mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 10/PRT/M/2019 tentang Kriteria MBR.
"Pada Permen PUPR Nomor 10/PRT/M /2019 tersebut, terdapat lampiran Rumusan Perhitungan Penghasilan berdasarkan kemampuan pembayaran cicilan KPR berikut dengan bunganya," jelas Sarjoko saat dihubungi, Selasa (16/3).
Dengan menggunakan rumusan tersebut, dapat disimulasikan Batasan Penghasilan Tertinggi MBR dengan cara memasukkan nilai harga jual hunian tertinggi berdasarkan Kepgub 606 Tahun 2020, sehingga diperoleh nilai Rp 14,8 juta sebagai Batasan Penghasilan Tertinggi bagi MBR," lanjutnya.
Adapun batasan MBR yang ditentukan Pemprov dituangkan dalam Kepgub Nomor 66 Tahun 2020.
Batasan Penghasilan Tertinggi MBR diatur pada Kepgub Nomor 588 Tahun 2020. Sedangkan Batasan Harga Jual Rumah Susun Bagi MBR diatur pada Kepgub 606 Tahun 2020," terangnya.
Lebih lanjut, pada Pergub Nomor 14 Tahun 2020, diatur ketentuan harga jual hunian yang dipersyaratkan kepada Pelaku Pembangunan.
"Terdapat Pada Pasal 9 ayat (2) huruf b, yaitu Pelaku pembangunan rumah hunian harus memenuhi ketentuan batasan luas paling rendah, persyaratan keselamatan bangunan, kesehatan penghuni dan harga rumah sebagaimana paling sedikit yang ditetapkan oleh Menteri atau instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perumahan," tutupnya.
No comments:
Post a Comment