Saturday, March 20, 2021

Dana Hibah 2021 untuk Rumah Ibadah di Jakarta Ditetapkan Rp140 Miliar

 



JAKARTA - Dana hibah Bantuan Operasional Tempat Ibadah (BOTI) untuk tahun 2021 bagi rumah-rumah ibadah di Jakarta dari berbagai agama, ditetapkan Rp140,520 miliar.

Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Setda DKI Jakarta Muhammad Zen menjelaskan, dana hibah BOTI sebesar Rp140,520 miliar pada 2021 ini akan disalurkan untuk 3.200 masjid, 2.000 musala, 1.379 gereja, 263 wihara serta 19 pura, kuil, dan mandil.


Besaran dana hibah BOTI untuk tempat ibadah besar seperti masjid, gereja, pura, dan wihara sejumlah Rp2 juta per bulan. Sementara, untuk tempat ibadah sedang seperti musala sebesar Rp1 juta per bulan," ujarnya.

"Selain itu, ada dana insentif untuk pengurus/penjaga tempat-tempat ibadah, seperti marbot, imam masjid/musala, pengurus gereja, wihara, dan pura sebesar Rp500 ribu per bulan. Dana hibah BOTI dan insentif ini diberikan selama 12 bulan," kata dia melanjutkan.


Angka ini, kata Zen, mengalami peningkatan sejak program dimulai pada 2019 lalu, dengan anggaran hibah BOTI mencapai Rp87,552 miliar diberikan kepada 3.148 masjid dan 1.000 musala.

Kemudian pada 2020, karena adanya pandemi Covid-19 besaran dana hibah mengalami rasionalisasi. Tempat ibadah seperti masjid, gereja, wihara, pura, kuil, dan mandil mendapatkan Rp1 juta per bulan, sementara musala dari Rp1 juta menjadi Rp500 ribu per bulan. Sehingga, usulan BOTI tahun 2020 yang semula Rp134,808 miliar menjadi Rp67,404 miliar.

BOTI tahun 2020 diberikan kepada 3.200 masjid, 2.000 musala, 1.379 gereja, 19 wihara, serta 19 pura, kuil, dan mandil.

"Jumlah tempat ibadah yang diberikan pada 2021 ini, masih sama seperti tahun 2020 lalu, namun besaran dana hibah kembali seperti semula, yakni Rp2 juta per bulan untuk tempat ibadah seperti masjid dan musala Rp1 juta per bulan," ujarnya.


Meski demikian, ia menekankan program BOTI 2019 dan 2020 berjalan dengan baik, sesuai dengan prinsip kepatutan dan rasionalitas serta membawa manfaat kepada masyarakat. Tempat ibadah penerima hibah yang ditentukan oleh lembaga keagamaan/koordinator juga telah memenuhi persyaratan yang ditentukan sebagai penerima hibah.

Persyaratan penerima hibah ini sesuai amanat Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Permendagri Nomor 123 Tahun 2018, dan Pergub Nomor 142 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Pergub Nomor 20 Tahun 2020.


BOTI merupakan program prioritas Pemprov DKI Jakarta. Untuk menjamin transparansi, pemberian bantuan ini secara transfer. Karena itu, Pemprov DKI menggandeng Bank DKI dan Bank DKI Syariah untuk penyaluran dana," ujarnya pula.

Pengoptimalan

Pemprov DKI Jakarta, kata dia, terus mengoptimalkan dana hibah BOTI yang dimulai pada 2019 dengan komitmen secara adil untuk meningkatkan manfaat tempat ibadah berbagai agama.

BOTI dilatarbelakangi hasil kunjungan ke berbagai tempat ibadah yang dilaksanakan Gubernur Anies Baswedan pada 2018 yang menghasilkan temuan masih cukup banyak tempat ibadah membutuhkan bantuan, agar semakin bermanfaat bagi lingkungan sekitar.

"Berawal dari arahan almarhum Pak Sekda (Saefullah) atas perintah Pak Gubernur saat itu. Di kampung-kampung masih banyak tempat ibadah yang belum mendapat perhatian dari pemerintah. Dengan adanya BOTI diharapkan bisa membantu. Untuk bayar listrik dan lain sebagainya. Pak Gubernur ingin bantuan tersebut menyeluruh, intinya bagaimana pemerintah bisa hadir," ujarnya lagi.


Sebelum BOTI, terdapat bantuan yang baru diberikan kepada puluhan masjid dan beberapa gereja, sementara untuk pura dan wihara belum mendapatkan bantuan. Kehadiran program BOTI yang efektif sejak 2019 diawali dengan memberi bantuan kepada masjid dan mushala melalui pengusul hibah, yaitu Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta.

Gereja Kristen saat itu belum menerima bantuan, karena belum disepakati koordinator penyaluran seperti DMI DKI Jakarta. Baru pada 2020, tempat ibadah semua agama mendapat bantuan. Adapun lembaga-lembaga keagamaan selaku koordinator adalah DMI untuk penyaluran BOTI Islam ke masjid atau musala, Persekutuan Gereja-gereja Pantekosta Indonesia (PGPI) DKI Jakarta untuk BOTI Kristen ke gereja.

Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) DKI Jakarta untuk BOTI Hindu ke pura, dan Majelis Buddhayana Indonesia (MBI) DKI Jakarta untuk BOTI Buddha ke wihara.

No comments:

Post a Comment

Wali Kota Resmikan Penggunaan Pintu Air Phb Pondok Bambu

   Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, menghadiri temu warga RW 011 Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Minggu (12/2/...