Sunday, March 21, 2021

PKS Kritik Pernyataan Mahfud soal Langgar Konstitusi Demi Selamatkan Rakyat

  


JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengkritik pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Mahfud mengatakan, pemerintah bisa melanggar konstitusi negara dengan alasan untuk menyelamatkan rakyat. Ia merujuk pada teori yang termaktub dalam buku Pergeseran Kekuasaan Eksekutif karya Ismail Suny.

Ketua Departemen Politik DPP PKS, Nabil Ahmad Fauzi menilai, pernyataan yang bersifat teori dan akademis perlu ditempatkan secara proporsional oleh setiap pejabat negara.

"Karena hal ini berpotensi berkembang liar dan disalahpahami oleh publik. Sehingga akhirnya justru menimbulkan kegaduhan yang malah menutupi maksud asal pernyataannya," ujar Nabil dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/3/2021).

Nabil berpendapat, pernyatan Mahfud tersebut mendorong orang untuk menjadi "Robin Hood". Pelanggaran hukum dapat dianggap sah dengan alasan menolong.

Padahal, dalam ranah yang lebih luas, Indonesia saat ini masih terus berjuang untuk secara konsisten menegakkan konstitusi.

Atas dasar itu, pemerintahan yang menjalankan negara juga wajib menjadi pemerintahan konstitusional yang diikat oleh konstitusi.

Menurut Nabil, seharusnya pejabat negara mendorong seluruh elemen anak bangsa semakin sadar, paham, dan taat akan konstitusi.

"Bukan justru memberikan statement yang kontraproduktif dan gaduh," tutur dia.

Nabil menambahkan, Pasal 12 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mengatur tentang darurat nasional sejatinya tidak mensyaratkan tindakan pemerintah yang melanggar konstitusi.

Sebab, ketentuan mengenai kedaruratan sudah tersedia.

"Artinya situasi darurat keselamatan rakyat tetap konstitusional jika sesuai dengan ketentuan tersebut," imbuh dia.

Sebelumnya, Mahfud mengatakan ilmu ketatanegaraan mengenal dalil yang menyatakan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi.

Hal itu disampaikan Mahfud dalam acara silaturahmi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkomindo) dan tokoh masyarakat di Markas Kodam V/Brawijaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (17/3/2021).

Dalil yang berlaku umum kalau di dalam ilmu konstitusi itu adalah salus populi suprema lex, keselamatan rakyat itu adalah hukum tertinggi. Kalau kamu ingin menyelamatkan rakyat, kamu boleh melanggar konstitusi, bahkan begitu," ujar Mahfud dikutip dari Kompas.tv, Kamis (18/3/2021).

Pernyataan Mahfud tersebut dikritik oleh sejumlah pihak.

Beberapa hari kemudian, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengklarifikasi bahwa hal itu hanya atas dasar teori dan bukan untuk kebijakan pemerintah.

Ia mengatakan, teori mengenai diperbolehkannya konstitusi dilanggar untuk kepentingan rakyat ada dalam buku karya Ismail Suny berjudul Pergeseran Kekuasaan Eksekutif.

"Halaman satu itu menyatakan bahkan sebuah pelanggaran konstitusi, yang berhasil dipertahankan itu bisa menjadi konstitusi baru," ujar dia.

No comments:

Post a Comment

Wali Kota Resmikan Penggunaan Pintu Air Phb Pondok Bambu

   Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, menghadiri temu warga RW 011 Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Minggu (12/2/...