Sunday, February 21, 2021

Legislator PKS Dukung Opsi Hukuman Mati Koruptor Terus Dibahas

  


Jakarta: Anggota DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera menilai hukuman mati untuk pelaku korupsi butuh perlu diperbincangkan. Negara perlu membuat perbincangan itu melebar untuk mempertegas penolakan terhadap perilaku korupsi.


"Saya setuju dengan gagasan ini diangkat dulu Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk memberikan messagekepada publik bahwa korupsi itu extraordinary (kejahatan luar biasa)," kata Mardani dalam diskusi Chrosscheck by Medcom.id dengan tema Saat Kapolsek Yuni Pesta Sabu & Eks Menteri Korupsi, Minggu, 21 Februari 2021.

Mardani menilai wacana hukuman mati pelaku korupsi bisa menyuarakan perasaan masyarakat yang mengutuk keras tindakan rasuah di Indonesia. Hal itu, kata dia, sama dengan menegur kembali para pejabat bahwa korupsi masuk dalam extraordinary crime.

Dia juga mengatakan membuat pembicaraan itu makin meluas sama dengan mencari masukan masyarakat untuk mengeksekusi pelaku korupsi di tengah pandemi dengan tepat. Pasalnya, kata dia, bakal banyak masukan dari akademisi dan wakil rakyat yang masuk.

"Ketika gagasan itu sudah melebar ayuk kita duduk bareng-bareng. Ternyata ada fakta-fakta bahwa menghadapi korupsi ini kita enggak bisa secara emosional," ujar Ketua DPP PKS tersebut.

Mardani menilai hukuman mati untuk pelaku korupsi tidak bisa didasari emosi semata. Pengeksekusian pelaku korupsi harus tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kita harus secara rasional, scientific, kita harus melihat semua. Contohnya Mensos Juliari itu yang tertangkap duluan para pembantu resminya," ucap Mardani.

No comments:

Post a Comment

Wali Kota Resmikan Penggunaan Pintu Air Phb Pondok Bambu

   Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, menghadiri temu warga RW 011 Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Minggu (12/2/...