Saturday, February 6, 2021

Kasus Dinar Dirham Zaim Saidi, PKS: Utamakan Edukasi daripada Penangkapan

  


JAKARTA - Penggunaan dinar dan dirham sebagai alat transaksi kembali ramai diperbincangkan. Hal tersebut menyusul ditahannya penggagas Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi beberapa waktu lalu.

Menanggapi itu, Anggota Komisi XI DPR Anis Byarwati menilai, kasus yang baru-baru ini dialami Zaim Saidi, perlu didalami dengan teliti. Menurutnya, haruslah digali alasan jelas, apakah penggunaan dinar dan dirham pada Pasar Muamalah itu memang benar diniatkan untuk mengganti rupiah, atau hanya sekadar alat tukar komplementer seperti biasa terjadi di tempat-tempat lain, seperti koin tempat bermain anak-anak.

Jika memang terjadi kesalahan, dan dengan pertimbangan bahwa besaran nilainya yang masih sangat kecil, maka diharapkan pihak berwajib hendaknya lebih mengutamakan fungsi edukasi daripada pendekatan penangkapan yang terkesan represif,” kata Anis dalam keterangannya, Sabtu (6/2/2021).

Dia berpendapat, jangan sampai isu tersebut malah memunculkan kesan bahwa pemerintah tidak berpihak terhadap kepentingan umat Islam. Adapun, istilah dinar dan dirham, katanya, sangat akrab dengan umat Islam seperti yng tertulis di aueat Ali Imran ayat 175 dan surat Yusuf ayat 20.

Selain itu, dirinya juga mengimbau agar pemerintah lebih bertindak bijaksana dan mengarahkan semangat kepemilikan dinar dan dirham. Tujuannya, agar dapat lebih bersinergi dengan gerakan ekonomi syariah yang menjadi salah satu program andalan pemerintah saat ini.

"Contohnya seperti pengembangan produk jual beli emas di bank syariah, atau contoh lain: wakaf produktif menggunakan dinar dan dirham,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menahan pendiri Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat, Zaim Saidi. Zaim diamankan Selasa 2 Februari 2021 malam. Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.

"Iya benar," kata Rusdi di Jakarta, Rabu 3 Februari 2021. 

Dia menjelaskan, tersangka ditahan berdasarkan dua alasan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Rusdi menjelaskan wewenang penahanan merupakan kewenangan penuh penyidik, namun Rusdi mengungkap ada dua alasan subjektif dan objektif penahanan itu.

Atas perbuatannya, Zaim Saidi dipersangkakan Pasal 9 Undang-Undang nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

No comments:

Post a Comment

Wali Kota Resmikan Penggunaan Pintu Air Phb Pondok Bambu

   Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, menghadiri temu warga RW 011 Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Minggu (12/2/...