Friday, January 22, 2021

Satpol PP Tutup 79 Tempat Usaha yang Langgar Pengetatan Aturan Selama PSBB

  


TEMPO.COJakarta - Satuan Polisi Pamong Praja DKI menyatakan telah menutup 79 tempat usaha mulai dari restoran hingga kafe yang melanggar kebijakan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. "Sebagian besar melanggar jam operasional," kata Kepala Satpol PP DKI Arifin saat dihubungi, Sabtu, 23 Januari 2021.

Arifin menuturkan mengacu Peraturan Gubernur DKI nomor 3 tahun 2021 mengenai pelaksanaan Perda nomor 2 tahun 2020 tentang penanggulangan c, jam operasional sektor usaha nonesensial seperti restoran hingga pusat perbelanjaan hanya diperbolehkan sampai pukul 19.00. Namun, masih banyak sektor usaha itu yang buka hingga melewati batas operasional yang ditentukan pemerintah.

Jika melanggar pertama kami tegur dan kalau berulang akan ada denda hingga pencabutan izin usaha."

Pergub 3/2021 itu juga membatasi pelanggan restoran atau kafe hanya 25 persen dari kapasitas bangkunya. Bagi yang melanggar ancamannya pun sama yakni teguran dan penutupan sementara. "Kalau pelanggaran ditemukan berulang baru bisa dikenakan pencabutan izin.

Dalam razia gabungan tadi malam, Satpol PP mendapatkan kembali pelanggaran yang dilakukan Oding Bar di kawasan Jakarta Selatan. Bar tersebut telah empat kali melanggar. "Karena sudah berkali-kali melanggar PSBB, ancamannya akan kami cabut izin usahanya."

Selain Oding Bar, Satpol PP tadi malam juga menemukan sejumlah restoran yang beroperasi hingga melebihi tenggat dan langsung menutupnya. Satpol PP juga menemukan panti pijat yang menyediakan layanan esek-esek. “Panti pijat belum boleh dibuka.

"Tadi malam kami menemukan langsung tindakan asusila di tempat pijat Metropolis di kawasan Blok M."

Sejak 11 Januari dimulainya PSBB di DKI, Satpol PP DKI telah menegur 551 tempat usaha dan memberikan denda kepada 10 restoran karena melakukan pelanggaran berulang saat selama PSBB. "Kami akan terus meningkatkan Operasi Yustisi ini. Kami mengimbau semua patuh agar penularan wabah ini bisa dikendalikan," ujarnya.

No comments:

Post a Comment

Wali Kota Resmikan Penggunaan Pintu Air Phb Pondok Bambu

   Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, menghadiri temu warga RW 011 Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Minggu (12/2/...