TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali meringkus komplotan pemalsu surat rapid test dan tes swab PCR bebas Covid-19. tersangka RSH, RHM, Y, MN, dan SP menjual jasa surat abal-abal itu melalui media sosial dan dari mulut ke mulut.
Ada beberapa tersangka yang kerjanya pegawai di laboratorium dan di klinik," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 25 Januari 2021.
Para tersangka memasarkan surat swab dan rapid test palsu itu sejak November 2020 dengan harga Rp 90 ribu untuk surat tes swab dan rapid test antigen, serta Rp 900 ribu untuk PCR. Kepada penyidik, mereka mengaku menjual 11 surat palsu. “Tapi total jumlah keuntungan dan total pengguna jasa ini masih dalam penyelidikan," ujar Yusri.
Untuk memesan surat bebas Covid-19 palsu itu, pembeli tinggal mengirimkan KTP kepada para tersangka. Data diri mereka akan dibuat untuk mengisi blanko tes swab PCR atau Rapid Test dengan hasil negatif Covid-19
Sebelumnya, Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta juga membongkar komplotan pembuat surat tes swab PCR dan Rapid Test palsu untuk ratusan pelanggan. Polisi menangkap 15 orang yang di antaranya merupakan petugas keamanan Bandara Soekarno-Hatta.
Para tersangka pemalsu surat palsu tes swab dan rapid test dibidik dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dokumen dan terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
No comments:
Post a Comment