Saturday, January 23, 2021

Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab Siapkan Langkah Hukum Hadapi Laporan PTPN VIII

 



 TEMPO.COJakarta - Tim advokat Habib Rizieq Shihabakan membahas langkah-langkah hukum demi menghadapi laporan yang dibuat oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII ke Bareskrim Polri. Rizieq dilaporkan atas dugaan penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Untuk langkah hukum segera kami putuskan setelah rapat tim hukum," ujar kuasa hukum Habib Rizieq, Kamil Pasha kepada Tempo, Sabtu, 23 Januari 2021.

Sebelumnya, kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman mengatakan, telah melaporkan sekitar 250 orang yang menguasai lahan di lokasi pesantren, termasuk Habib Rizieq Shihab. Orang-orang itu dinilai mendirikan bangunan tanpa izin di atas lahan milik PTPN VIII.

Sebelum membuat laporan polisi, Ikbar mengatakan PTPN VIII telah melayangkan somasi kepada sejumlah pihak yang menempati lahan tersebut. Menurut dia, beberapa warga merespons baik somasi itu. Namun, ada pula yang tidak mengindahkannya "Kami tetap berpegang kepada hukum, kami berlindung di sana," kata dia.

Laporan polisi yang dibuat PTPN VIII ini teregister dengan nomor: LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021, dengan terlapor Habib Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor. Rizieq Shihab dan Gabriele dipersangkakan dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Konflik antara PTPN dengan Front Pembela Islam atau FPI sudah berlangsung beberapa kali. Majalah Tempo edisi Februari 2017 pernah menurunkan laporan terkait sengketa tersebut. Laporan itu menunjukkan bahwa sejak berdirinya Markaz Syariah FPI pada 2015, pembangunannya telah diwarnai sejumlah masalah. Lahan yang kini dikuasai Markaz Syariah itu sebelumnya merupakan lahan PTPN yang diduga diserobot penduduk sekitar.

Hingga 1998, seluruh area Gunung Mas masih dikuasai PTPN. Setelah reformasi, sejumlah area ditempati masyarakat secara ilegal. Dari 1.623 hektare lahan milik PTPN di sana, yang diserobot mencapai 352 hektare.

"Tapi di BPN sertifikatnya masih atas nama PTPN," kata Gunara, Direktur Manajemen Aset PTPN VIII saat itu.

Para penggarap ilegal itu kemudian menjual lagi lahan melalui calo tanah kepada orang Bogor dan Jakarta yang ingin bangun vila di sana. Sebenarnya, Markaz Syariah pernah mengurus sertifikat lahan di Megamendung ke Badan Pertanahan Nasional. Namun upaya itu gagal karena lahan masih tercatat atas nama PTPN.

Pada 21 Mei 2013, Markaz Syariah FPI menyurati PTPN untuk meminta hak guna lahan seluas 33 hektar dengan dalih corporate social responsibility (CSR). Namun permohonan atas nama CSR itu tak digubris PTPN.

Markaz Syariah kembali menyurati PTPN pada April 2014. Kali ini mereka mengajukan proposal baru. Persil yang diminta kali ini bukan lagi 33 hektar melainkan 40 hektare. Namun PTPN tetap tak merespons permintaan itu.

Pada 1 April 2016, Markaz Syariah Front Pembela Islam kembali mencoba usahanya. Kali ini mereka memberi tahu PTPN bahwa mereka telah mengambil alih lahan garapan masyarakat seluas 50 hektare di Afdeling Cikopo Selatan. Dalam suratnya, Markaz Syariah FPI mengabari bahwa mereka telah membangun pembangkit listrik 157 ribu watt untuk menerangi pesantren, mendirikan sejumlah bangunan di kompleks pesantren, dan mengaspal jalan sepanjang 7 kilometer dengan lebar 6 meter. Semua surat diteken oleh Rizieq selaku pengasuh pesantren.

Empat tahun lebih berselang, PTPN akhirnya memilih mensomasi FPI atas keberadaan Markaz Syariah. Dalam surat somasi bernomor SB/I.1/6131/XII/2020 tanggal 18 Desember 2020 itu, PTPN VIII menyebut lahan Ponpes FPI adalah aset mereka berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008. Direktur PTPN VIII M. Yudayat yang menandatangani surat itu meminta pimpinan ponpes menyerahkan kembali lahan tempat berdirinya pesantren.

Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan surat somasi dari PTPN VIII itu diterimanya pada Selasa 22 Desember. Namun Aziz membantah ponpes milik Habib Rizieq Shihab itu telah menyerobot lahan milik PTPN VIII.

Menurut Aziz, perihal status sertifikat lahan berdirinya Ponpes Agrokultural itu sudah dijelaskan oleh Habib Rizieq Shihab saat peletakan batu pertama pembangunan masjid di kompleks ponpes itu pada 13 November lalu. Aziz menyebut HGU lahan tersebut memang milik PTPN VIII, namun PTPN menelantarkan lahan tersebut dan tidak pernah menguasai fisik selama 30 tahun.


No comments:

Post a Comment

Wali Kota Resmikan Penggunaan Pintu Air Phb Pondok Bambu

   Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, menghadiri temu warga RW 011 Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Minggu (12/2/...