Friday, January 8, 2021

Banyak Warga Abai Pakai Masker, Pemprov DKI Kumpulkan Rp 5,7 Miliar dari Denda Pelanggaran Prokes

 




TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus menggiatkan operasi penertiban protokol kesehatan demi mencegah penularan Covid-19.

Kepala Satpol DKI Jakarta Arifin mengatakan, denda yang dikumpulkan dari para pelanggar protokol kesehatan jumlahnya mencapai Rp 5,7 miliar.

"Hasil rekapitulasi pelaksanaan giat penindakan pelanggaran aturan protokol kesehatan sejak April hingga 6 Januari 2021, denda yang masuk sejumlah Rp 5.705.695.000," ucapnya, Jumat (8/1/2021).

Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan di Jakarta, sebanyak 361.754 orang terjaring razia lantaran tak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 7.361 orang ditegur, 285.762 dikenakan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum, dan 23.631 diminta membayar denda.

Arifin menjelaskan, sesuai aturan yang berlaku, denda bagi masyarakat tak kedapatan tak mengenakan masker saat berada di luar rumah sebesar Rp 250 ribu.

Apabila kedapatan mengulangi pelanggaran, maka sanksi prograsif bakal dikenakan.

Untuk pengulangan pertama sanksi sebesar Rp 500 ribu, pengulangan kedua Rp 750 ribu, serta pengulangan ketiga dan seterusnya Rp 1 juta.

"Sehingga nilai denda yang masuk dari perorangan ini sejumlah Rp 3.612.045.000," ujarnya. 


Kemudian, sejak April hingga Januari ini, sebanyak 2.608 tempat usaha hingga perkantoran telah ditindak lantaran melanggar protokol kesehatan.

Bagi tempat usaha, seperti rumah makan, restoran hingga kafe yang kedapatan melanggar prokes, maka langsung ditutup oleh petugas Satpol PP.

Sanksi administratif berupa penutupan sementara paling lama 1x24 jam dan bila pelanggaran dilakukan secara berulang akan didenda Rp 50 juta sampai maksimal Rp 150 juta.

Sedangkan, bagi kantor, tempat kerja, dan industri, sanksi administratif yang diberikan berupa penutupan paling lama 3x24 jam.

Pengulangan pelanggaran akan dikenakan sanksi denda administratif progresif dengan nilai Rp 50 juta sampai dengan maksimal Rp 150 juta.

“Lalu, terdapat pula sanksi rekomendasi pencabutan izin operasional tempat usaha apabila terjadi keterlambatan atau tidak bayar denda administratif," kata dia.

Dari 2.608 tempat usaha hingga perkantoran yang ditindak Satpol PP, 2.080 diantaranya ditutup sementara dan 528 lainnya didenda.

"Denda yang terkumpul dari tempat/fasilitas umum sejumlah Rp 2.093.650.000. Denda ini akan kami setorkan untuk kas daerah,” tuturnya.

No comments:

Post a Comment

Wali Kota Resmikan Penggunaan Pintu Air Phb Pondok Bambu

   Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, menghadiri temu warga RW 011 Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Minggu (12/2/...