JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru-baru ini menerbitkan aturan standarisasi masker berbahan kain.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Pada Sabtu (16/1/2021), akun Twitter resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali mengingatkan masker standar yang aman untuk digunakan.
Lewat unggahan infografis, Pemprov DKI memaparkan aturan soal masker kain yang dianggap layak untuk dipakai masyarakat.
Seperti tertuang pada Pasal 3 ayat 3, aturan-aturannya sebagai berikut:
1. Masker kain harus berbahan katun dengan lapisan paling sedikit dua lapis.
2. Masker kain dilengkapi tali elastis sehingga pas digunakan di wajah (tidak kendur).
3. Kedua sisi masker kain harus berbeda warna untuk membedakan sisi dalam dan sisi luar.
4. Masker kain mudah dibersihkan.
5. Masker kain tidak berubah warna dan ukuran ketika dicuci.
6. Masker kain dapat menutup area hidung, mulut, dan bawah dagu saat digunakan.
Selain ketentuan, aturan Anies soal masker kain juga mencakup hukuman untuk pelanggar.
Yang dikategorikan pelanggar adalah mereka yang menggunakan masker tidak sesuai standarisasi, dan tidak memakai masker saat berada di luar rumah, tempat kerja, atau tempat aktivitas lainnya.
Bila demikian, ada dua sanksi yang bisa dikenakan kepada pelanggaran, menurut aturan Anies.
Sanksi pertama adalah kerja sosial membersihkan fasilitas-fasilitas umum.
Sanksi lainnya berupa denda administratif dengan besaran maksimal Rp 250.000.
Masker bedah
Pada Pasal 3 ayat 1, tipe masker selain berbahan kain yang diperbolehkan dipakai masyarakat adalah masker bedah.
Tertulis pada Pasal 3 ayat 2, masker bedah yang sesuai standar memiliki tiga kriteria, yakni:
1. Efisiensi penyaringan bakteri dengan nilai lebih besar atau sama dengan 98.
2. Efisiensi penyaringan partikel dengan nilai lebih besar atau sama dengan 98.
3. Resistensi terhadap cairan minimal 120 mmHg.
No comments:
Post a Comment