TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan, pihaknya bakal segera menerbitkan izin reklamasi Pulau G.
Hal ini dilakukan menindaklanjuti keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemprov DKI.
"Kami akan patuh dan taat apapun keputusan daripada lembaga negara, lembaga hukum, apapun yang berkekuatan hukum tetap, tentu kami akan patuh dan taat," ucapnya, Senin (14/12/2020).
Politisi Gerindra ini menyebut, keputusan yang dikeluarkan oleh MA sudah final dan Pemprov DKI tak bisa lagi mengajukan banding
Untuk itu, Ariza menyebut, Pemprov DKI bakal menghormati dan mematuhi keputusan yang dibuat MA.
"Semuanya sesuai dengan aturan dan ketentuan. Kalau memang dimungkinkan masih ada banding tentu kita banding, tapi kalau sudah selesai kasasi PK ya kita harus sesuaikan. Kita harus patuh dan taat pada ketentuan hukum," ujarnya di DPRD DKI.
"Prinsipnya, Provinsi DKI Jakarta, saya dan pak gubernur patuh dan taat pada ketentuan hukum yang berlaku," tambahnya menjelaskan.
Diberitakan sebelumnya, Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait izin reklamasi Pulau G ditolak Mahkamah Agung.
Informasi ini tertuang dalam informasi kepaniteraan Mahkamah Agung yang diunggah pada situs kepaniteraan.mahkamahagung.go.id.
Dengan demikian, Anies diharuskan memperpanjang izin reklamasi Pulau G milik PT Muara Wisesa Samudra.
"Mewajibkan kepada termohon (Gubernur DKI Jakarta) untuk menerbitkan Keputusan Perpanjangan Izin Reklamasi Pantai Bersama sesuai permohonan pada 27 November 2019," demikian bunyi putusan itu dikutip TribunJakarta.com, Kamis (10/12/2020).
Selain menolak PK, Hakim Yodi Martono yang menangani kasus ini juga meminta Anies membayar biaya perkara.
"Menghukum termohon untuk membayar perkara sebesar Rp 341.000," bunyi putusan itu.
Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin 13 pulau reklamasi pada 2018 lalu.
No comments:
Post a Comment