JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah karyawan yang bekerja dari kantor atau work from office (WFO) di Jakarta ditentukan maksimal 50 persen dari total karyawan.
Selain itu, aktivitas perkantoran dibatasi maksimal hingga pukul 19.00 WIB.
Aturan tersebut tertuang dalam Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Dalam seruan poin 1 huruf b disebutkan, setiap perkantoran diminta menerapkan batasan jam operasional paling lama pukul 19.00 WIB dan menerapkan batasan kapasitas jumlah karyawan.
"Menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50 persen yang bekerja di kantor/tempat kerja dalam satu waktu bersamaan," demikian isi seruan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditandatangani pada Rabu (16/12/2020).
Anies menyatakan, aturan tersebut tidak berlaku untuk perkantoran yang menyelenggarakan fungsi pelayanan masyarakat dan kedaruratan.
Seruan tersebut, ucap Anies, berlaku untuk semua orang yang berada di wilayah DKI Jakarta.
Seruan itu diberlakukan selama periode 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
"Kepada setiap orang yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta dari tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021 agar meningkatkan aktivitas pencegahan penyebaran Covid-19," ucap Anies.
No comments:
Post a Comment