Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang berlaku di Provinsi DKI Jakartaselama 14 hari terhitung sejak 7 hingga 21 Desember 2020 berakhir hari ini, Senin (21/12). Belum dapat dipastikan apakah Pemprov DKI Jakarta akan memperpanjang lagi masa PSBB atau tidak, terutama terkait jelang libur natal dan tahun baru (nataru).
Sebelumnya, Perpanjangan masa PSBB transisi sebagai langkah antisipasi lonjakan kasus virus korona (Covid-19) itu berdasar pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020.
Aturan ini menegaskan apabila tidak terjadi peningkatan kasus covid-19 secara signifikan, PSBB transisi otomatis bisa diperpanjang selama dua pekan ke depan.
Meskipun demikian, aturan yang diteken Gubernur DKI Anies Baswedan ini menyatakan, pemprov tetap dapat menerapkan kebijakan rem darurat atau emergency brake policy jika kasus positif covid-19 mengalami meningkat yang cukup tinggi.
Pada Kamis (17/12) kemarin, Anies juga telah meminta agar warga DKI tak keluyuran saat masa libur panjang Natal dan Tahun Baru. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi jumlah lonjakan kasus covid-19 setelah libur panjang nanti.
"Khusus pada tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021, bagi individu/keluarga mengurangi aktivitas di luar rumah," ujar Anies dalam keterangan tertulisnya.
"Kecuali untuk kegiatan yang mendasar atau mendesak, sehingga insya Allah ikhtiar kita bersama ini akan membawa kita ke fase selanjutnya yakni masyarakat yang aman sehat dan produktif," lanjut dia.
Anies juga menambahkan sejumlah aturan baru dalam PSBB Transisi selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Dia mengatakan aturan itu guna mengendalikan mobilitas serta kegiatan masyarakat, sekaligus langkah antisipasi munculnya klaster liburan jelang libur Natal dan tahun baru.
Penambahan aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian, serta Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat.
Anies menjelaskan dalam Ingub dan Sergub mengatur mengenai kegiatan usaha, serta pengendalian kegiatan yang sifatnya sosial dan keluarga. Sebab, Jakarta sempat mengalami lonjakan kasus Covid-19 pada klaster keluarga akibat libur panjang periode Oktober dan November lalu.
"Bahwa yang kita atur pengetatannya, potensi di luar rumah itu tinggi yaitu pada tanggal 24 sampai 27 Desember, 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Periode yang harusnya masyarakat ada di rumah," demikian penjelasan Anies dalam keterangannya.
Ingub dan Sergub yang diterbitkan itu turut mengatur berbagai aspek, mulai dari kegiatan usaha, kegiatan keagamaan, hingga mobilitas penduduk keluar masuk ke Jakarta.
Selain itu, WagubDKI JakartaRiza Patria--yang kini telah berkantor di balai kota kembali setelah negatif Covid-- menyatakan Pemprov DKI akan melakukan pengecekan secara acak atau random check terhadap pengendara menuju Jakarta. Pos pengecekan hasil rapid test antigen tersebut akan ditempatkan di titik-titik perbatasan.
Namun begitu, menurut Riza, untuk aturan perjalanan keluar masuk Jakarta itu pihaknya masih menanti Kementerian Perhubungan. Pihaknya akan terus berkoordinasi terkait hal ini.
"Nanti diatur di perbatasan sama Kemenhub," ungkap Riza.
Riza juga mengatakan, jika hasil rapid test antigen pengendara dinyatakan reaktif, pihaknya bakal segera membawa ke rumah sakit terdekat untuk ditindaklanjuti. Kemenhub sendiri menyatakan aturan perjalanan keluar masuk Jakarta, dan juga daerah lain selama libur Nataru itu belum berlaku. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Minggu lalu kepada CNNIndonesia.com mengatakan penerapan syarat tersebut masih menunggu aturan dari Satgas Percepatan Penanganan Covid-19.
No comments:
Post a Comment