Saturday, December 19, 2020

Pimpinan DPRD DKI Minta Satpol PP-Disparekraf Tak Saling Lempar Tanggung Jawab

  


Jakarta — Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi mengapresiasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta yang berhasil memergoki Diskotek bandel ‘New Monggo Mas’, di Daan Mogot, Jakarta Barat, Kamis (19/12/2020) dini hari, kemarin.

Apalagi, kata Suhaimi, selain menindak pelanggaran aturan larangan Diskotek beroperasi di masa PSBB Jakarta, petugas BNN juga berhasil menangkap 9 orang pengunjung karena terbukti positif narkoba.

“Apresiasi kepada BNN DKI yang telah menjalankan tugasnya dengan baik. Ibukota dan Indonesia harus dibersihkan dari bisnis barang haram narkoba dan sejenisnya,” kata Suhaimi kepada Kronologi.id, Jakarta, Sabtu (19/12/2020).

Penasehat Fraksi PKS ini meminta semua yang terkait dengan pelanggaran tersebut agar ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sebab, menurut Suhaimi, upaya pemberantasan bisnis narkoba tidak bisa hanya dilakukan BNN sendirian, tetapi juga membutuhkan tenaga ekstra dan harus bersinergi dengan berbagai isntansi dan kekuatan.

“Kekuatan umat harus dilibatkan jika memang benar-benar ingin membersihkan negera ini dari bisnis yang merusak. Sehingga hasilnya signifikan dan tuntas, bukan sporadis,” terang Suhaimi.

Karena itu, Suhaimi mengkritik Satpol PP DKI Jakarta dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta yang kecolongan dan terkasan lepas tangan terhadap kasus yang terjadi di Diskotek ‘New Monggo Mas’.

Mestinya, kata dia, kedua SKPD tersebut harus bersinergi dan berkolaborasi dengan baik dalam perang melawan narkoba di tempat hiburan malam di Ibu Kota.

“Satpol PP dan Dinas Pariwisata harus duduk bareng memperjelas kewenangan dan tupoksi terkait hal tersebut, jangan saling lempar tanggung jawab,” tegas Suhaimi.

Diketahui, sebelumnya Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengaku tidak tahu menahu terkait beroperasinya Diskotek New Monggo Mas, di masa PSBB Jakarta.

Menurut Arifin, pengawasan terhadap diskotek bandel yang buka diam-diam atau melanggar ketentuan selama PSBB transisi merupakan kewenangan Dinas Pariwisata DKI Jakarta.

“Fungsi pengawasannya di Dinas Parekraf. Pembinaan dan pengawasan ada di Dinas Parekraf. Satpol PP melakukan penindakan jika terjadi pelanggaran atas laporan dari Dinas Parekraf,” kata Arifin, Jumat (18/12/2020).

Arifin mengaku tidak mendapat laporan perihal Diskotek New Monggo Mas yang ternyata beroperasi selama masa PSBB transisi ini.

Dia juga menyebut, pihaknya hanya akan melakukan penindakan apabila mendapat laporan.

“Menyampaikan laporan tersebut kepada Satpol PP untuk dilakukan penindakan,” tulis Arifin.


No comments:

Post a Comment

Wali Kota Resmikan Penggunaan Pintu Air Phb Pondok Bambu

   Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, menghadiri temu warga RW 011 Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Minggu (12/2/...