Saturday, December 12, 2020

Penahanan habib Rizieq Shihab, Tagar Stop Kriminalisasi Ulama Trending di Twitter



 TEMPO.CO, Jakarta - Setelah Kepolisian Daerah Metro Jaya menahan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq shihab, tanda pagar atau tagar (hastag) stop kriminalisasi ulama trending di media sosial Twitter. Dalam cuitannya, warganet menyebut penangkapan Rizieq Shihab adalah kriminalisasi.

Ayo jangan biarkan Habib Rizieq Shihab dikriminalisasi dan didzolimi, mari kawal gabung dengan Laskar FPI," cuit akun Abu Syamil. 

Selain tagar yang membela habib Rizieq, terdapat juga tagar #BelaNegaraBukanRiziq, yang meminta agar polisi melanjutkan pemeriksaan dan penahanan. Mereka menganggap penahanan terhadap Rizieq wajar dan bukan kriminalisasi. 

"#BelaNegaraBukanRiziq Ulama jahat itu diadili, jadi gak ada namanya kriminalisasi, fahamkan?" cuit akun Lambe Pedas

Tak cuma dari warganet, politikus Gerindra yang juga anggota DPR RI, Fadli Zon, ikut berkomentar soal penangkapan Rizieq. Ia menganggap peristiwa ini sebagai momentum melihat dua kubu di masyarakat. 

"Kini bisa kita lihat dg terang benderang: siapa yg adil siapa yg dzalim; siapa yg beradab siapa yg biadab; siapa yg cinta damai siapa yg cari keributan; siapa yg arogan siapa yg rendah hati; siapa yg berjuang utk umat/rakyat n siapa yg khianat. Telah ada pembeda di antara kita," cuit Fadli.

Sebelumnya pada Sabtu siang, 12 Desember 2020, Habib Rizieq Shihab datang bersama pengacaranya untuk menjalani pemeriksaan. Ia diperiksa setelah polisi mengeluarkan ultimatum akan menangkapnya setelah mangkir 2 kali dari pemeriksaan dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menganggap tindakan Habib Rizieq Shihab datang ke Polda Metro Jaya sebagai tindakan menyerahkan diri. 

"Sebelumnya Polda Metro Jaya tidak melakukan pemanggilan dan kita akan tangkap ya. Karena dia takut ditangkap, dia menyerahkan diri, jadi ini bukanlah pemanggilan," ujar Yusri. 

Setelah diperiksa selama 13 jam, polisi menahan Habib rizieq di Rutan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan. Polisi menjerat Habib Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat.

No comments:

Post a Comment

Wali Kota Resmikan Penggunaan Pintu Air Phb Pondok Bambu

   Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, menghadiri temu warga RW 011 Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Minggu (12/2/...