Gempita tahun baru 2021 akan berbeda dari tahun sebelumnya. Demi memutus mata rantai Corona (COVID-19). Pemprov DKI Jakarta melarang industri pariwisata menggelar acara perayaan pergantian tahun.
Awalnya, Dinas Parekraf DKI Jakarta menuangkan kebijakan itu dalam Surat Edaran Dinas Parekraf Nomor 900/SE/2020 tentang Tertib Operasional Tempat Usaha Pariwisata pada Malam Pergantian Tahun Baru 2020/2021. Surat itu ditandatangani oleh Gumilar Ekalaya pada 7 Desember 2020.
"Ini hasil koordinasi dengan pihak kepolisian yang melarang kegiatan acara tahun baru di hotel-hotel dan tempat usaha pariwisata lainnya," ucap Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya, saat dihubungi, Rabu (9/12).
Industri pariwisata yang sudah mendapat izin untuk buka di masa PSBB transisi diminta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Namun mereka dilarang menyelenggarakan acara perayaan tahun baru 2021.
Tidak diperkenankan untuk melakukan perayaan kegiatan malam tahun baru 2020-2021, yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan masing-masing," tulis Gumilar dalam surat tersebut.
"Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 internal yang berada pada usaha hotel dan restoran diminta untuk melaksanakan tugas pengawasan, serta menjamin tidak terjadinya kerumunan dan mendisiplinkan tamu atau pengunjung terhadap protokol kesehatan COVID-19," ujarnya.
Gumilar menyebut akan ada sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Khususnya bagi tempat usaha yang menciptakan kerumunan di malam tahun baru.
Keputusan itu menuai dukungan dari kalangan Dewan di Kebon Sirih. Berikut pendapat anggota DPRD DKI Jakarta.
No comments:
Post a Comment