Thursday, December 17, 2020

Cegah Libur Keluar Kota, ASN Pemprov DKI Wajib Lapor Harian

  


Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan, selama pemberlakuan masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), pihaknya bakal memperketat pengawasan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemprov.

Pengetatan pengawasan itu dilakukan demi mencegah ASN di Ibu Kota RI tersebut untuk bepergian keluar kota. Apalagi, selama masa itu, 50 persen ASN juga masih bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

ASN yang menjalankan tugas secara WFH melaporkan kinerja hariannya melalui virtual dengan sistem e-kinerja," kata Chaidir saat dikonfirmasi, Jumat (18/12).

Chaidir mengatakan, pengawasan dilakukan atasan langsung pada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) atau Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD).

"Bila dalam monitoring evaluasi (monev) pada sistem e-kinerja dijumpai tidak ada laporan, maka atasan langsung dapat memberikan sanksi," ujarnya.

Chaidir menjelaskan pemberian sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Hukuman Disiplin atau PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

"Demikian implementasinya, dan sudah diterapkan sejak awal dari mulai adanya Pandemi Covid, bagi Pemprov DKI Jakarta sudah tidak menjadikan kendala," ungkap Chaidir.


Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang aparatur sipil negara maupun pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk tidak pergi keluar kota selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2021. Larangan itu dilaksanakan sebagai upaya untuk mencegah lonjakan kasus positif virus corona (Covid-19) usai libur panjang.

 Larangan itu termaktub dalam instruksi gubernur no 64 tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian kegiatan masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Instruksi tersebut dijelaskan dalam poin 6 dan 7 yang ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Kepala Badan Pembinaan BUMD.

"Memastikan pegawai negeri sipil dan nonpegawai negeri sipil untuk tidak bepergian ke luar kota dan menunda pelaksanaan cuti tahunan," bunyi instruksi tersebut, sebagaimana dikutip CNNIndonesia.com, Kamis (17/12).

Selain itu, Anies juga meminta kepala BKD dan Kepala Badan Pembinaan BUMD untuk menyiapkan ketentuan mengenai sistem kerja ASN di lingkungan Pemprov DKI. Salah satunya dengan menerapkan batasan kapasitas jumlah ASN yang bekerja di kantor paling banyak 50 persen.

No comments:

Post a Comment

Wali Kota Resmikan Penggunaan Pintu Air Phb Pondok Bambu

   Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, menghadiri temu warga RW 011 Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Minggu (12/2/...