Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Aboebakar Al-Habsy menyatakan siap menjadi penjamin penangguhan penahanan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab. Alasannya, Aboes menyayangkan persoalan Protokol Kesehatan berujung pada penahanan.
"Karena kalau kita lihat selama Pilkada kemarin Satgas Covid-19 mencatat adanya 178.039 tidak ada satupun yang diproses pidana. Bisa jadi HRS ini adalah orang pertama yang ditahan lantaran protokol Kesehatan," terang Habib Aboe dalam keterangannya, Minggu (13/12).
Namun Aboe menghormati proses hukum yang berlaku. Karena Habib Rizieq juga bersikap demikian. Hal itu terlihat dengan iktikad Rizieq mendatangi Polda Metro Jaya.
"Ini menunjukkan bahwa beliau sangat menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh otoritas yang berwenang," ungkapnya.
"Saya siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan beliau, hal ini tentu sesuai dengan ketentuan pasal 31 KUHP. Dimana pada seorang tersangka dapat diajukan penangguhan penahanan. Tentunya kita ikuti prosedur yang berlaku, saya sudah sampaikan hal ini dengan kuasa hukum HRS," imbuh Sekjen DPP PKS ini.
Penangguhan penahanan dapat diberikan dengan tiga syarat. Pertama tidak akan mengulangi tindak pidana yang disangkakan. Kedua tidak menghilangkan barang bukti. Ketiga tidak akan melarikan diri.
"Saya melihat tiga syarat itu dapat dipenuhi oleh HRS, sehingga seharusnya penangguhan penahanan dapat dilakukan oleh penyidik. Namun tentunya semua akan Kembali kepada penyidik, karena mereka yang memiliki kewenangan untuk mengabulkan atau tidak pengajuan penangguhan penahanan tersebut," ucapnya.
No comments:
Post a Comment