Tuesday, December 8, 2020

Aleg PKS Perjuangkan Kembalinya Besaran Bantuan Operasional Tempat Ibadah di APBD 2021

  


Jakarta – Anggota Legislatif PKS DPRD DKI Jakarta Mohammad Arifin berhasil perjuangkan kembalinya besaran Bantuan Operasional Tempat Ibadah (BOTI) dalam APBD Tahun 2021 sebesar Rp 2 juta per bulan untuk Masjid dan Gereja atau tempat ibadah yang besar, seperti sebelum masa pandemi. Hal ini disampaikan Arifin saat dirinya mengikuti rapat Komisi E dalam pembahasan APBD 2021.

Arifin melanjutkan, untuk Musholla atau tempat ibadah yang kecil mendapatkan Rp 1 juta per bulan. Kalau dalam APBD 2020 alokasi anggarannya dikurangi menjadi Rp 1 juta untuk semua tempat ibadah karena memang mengalami penurunan drastis akibat pandemi covid-19.

“Pada APBD 2020 kita dapat memahami kondisinya, namun di APBD 2021 saya meminta, besarannya dikembalikan seperti sebelum pandemi terjadi,” tegas Arifin yang juga Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Selas (8/12/2020).

Masih menurut Arifin, BOTI untuk Masjid sangat perlu untuk dikembalikan ke besaran semula, kalau memang tidak bisa ditambah menjadi Rp 3 juta/tempat ibadah besar. Selain untuk memulihkan kondisi keuangan tempat ibadah khususnya yang didalam pemukiman padat, juga karena penggunaan kembali tempat ibadah di masa pandemi dan setelah pandemi membutuhkan biaya ekstra.

“Penerapan protokol kesehatan dan sarana perlengkapannya untuk ibadah juga membutuhkan tambahan biaya,” tuturnya.

Pria yang juga Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah PKS DKI Jakarta ini menyampaikan, akhirnya usulan untuk mengembalikan alokasi anggaran BOTI sebesar Rp. 2 juta untuk mesjid/tempat ibadah besar dan Rp 1 juta untuk mushollah bisa diterima oleh Pemprov DKI.

Arifin menyampaikan upaya mengembalikan besaran BOTI ini disampaikan terus, bahkan ketika rapat pembahasan anggaran di Komisi E ini berlangsung sampai malam. Pengembalian besaran BOTI ini dengan memanfaatkan anggaran yang dinilai belum prioritas untuk dialokasikan di 2021 setelah dirinya melalukan penyisiran terhadap anggaran lain di Komisi E.

“Saya berharap alokasi ini tetap bisa dipertahankan saat dilakukan review oleh Kementerian Dalam Negeri,” tandasnya.

Diketahui, pandemi covid-19 cukup berdampak terhadap kondisi tempat ibadah di Jakarta. Kebijakan PSBB dan social distancing membuat beberapa tempat ibadah harus ditutup. Baru beberapa bulan terakhir tempat ibadah bisa dibuka kembali dengan protokol kesehatan yang ketat bagi masyarakat yang akan menggunakan. Penutupan tempat ibadah ini membuat pemasukan bagi tempat ibadah yang berasal dari jama’ah yang datang menjadi merosot tajam. Terutama ini dialami oleh masjid/musholla yang masih mengandalkan pemasukan dari keropak atau kotak amal, dan terutama juga pada saat sholat jum’at dan sholat taraweh.

No comments:

Post a Comment

Wali Kota Resmikan Penggunaan Pintu Air Phb Pondok Bambu

   Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, menghadiri temu warga RW 011 Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Minggu (12/2/...