Jakarta – Kenaikan UMP DKI Jakarta untuk tahun 2021 mendatang dirasakan berat oleh sebagian besar pengusaha. Pasalnya, dampak pandemi covid-19 bagi dunia usaha saat ini cukup mengkhawatirkan.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera, Abdul Aziz mengatakan Pemda DKI Jakarta harus mencari jalan tengah untuk memberikan rasa keadilan bagi pengusaha dan pekerja. Hal ini disampaikan Aziz mengingat pergub nomor 103 tahun 2020 telah diterbitkan Pemprov DKI Jakarta.
“Pemda DKI harus mencari jalan tengah antara pengusaha dan pekerja apalagi pada saat ini kondisi perekonomian di kita juga masih terdampak pandemi,” katanya melalui pesan tertulis di Jakarta, Senin (2/11/2020).
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta ini mengungkapkan pihaknya sudah menghubungi Sekretaris Disnakertrans dan Energi guna mengetahui langkah yang akan ditempuh Pemerintah dalam menindak lanjuti pergub yang mengatur kenaikan gaji pekerja tersebut.
“Untuk perusahaan terdampak, saya sudah menghubungi Sekretaris Dinas Nakertrans. Mereka sudah menyiapkan proses dan protap nya, antara lain; terkait tindak lanjut Pergub 103 Tahun 2020 ttg UMP Tahun 2021, bagi pengusaha, perusahaan dan / atau pemberi kerja yg terdampak Covid 19, dapat mengajukan permhonan untuk melaksanakan UMP 2021 senilai UMP 2020 kepada Gubernur melalui Kadisnakertrans dan Energy,” ungkapnya.
Sementara itu, Aziz menyebut bahwa dalam menentukan syarat dan kriteria pemberlakuan UMP 2021 yang nantinya akan di SK kan oleh Kepala Disnakertrans dan Energi, akan dilakukan perundingan triparti.
“Untuk SK Kadisnakertrans dan Energy dalam penyusunan syarat dan kreteria melibatkan unsur Tripartit dalam Dewan Pengupahan yg terdiri dari unsur Pemerintah, Apindo/Kadin, FSP/SB dan juga unsur Perguruan Tinggi, LIPI dan BPS,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah meneken Pergub nomor 103 tahun 2020 yang mengatur kenaikan UMP 2021 sebesar 3,27 persen atau menjadi Rp 4.416.186,548 dari sebelumnya Rp 4.276.349.
No comments:
Post a Comment