Sunday, November 15, 2020

Satpol PP Tutup 3 Tempat Usaha di Pulogadung Pasca Melanggar Protokol Kesehatan

 



 TEMPO.COJakarta -Sebanyak tiga unit bangunan tempat usaha di Jalan Raya Pemuda, Pulogadung, Jakarta Timur, ditutup petugas Satpol PP, Minggu 15 November 2020 dini hari, sebab ketahuan melanggar protokol kesehatan.

Yang ditutup dua tempat kafe dan satu tempat main biliar karena mereka buka melebihi batas jam operasional dan ketentuan jaga jarak," kata Kasatpol PP Kecamatan Pulogadung, Andik Sukaryanto, di Jakarta, Senin, 16 November 2021.

Sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata Nomor 259 Tahun 2020 seluruh kafe dan arena ketangkasan hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.

Namun kenyataannya tiga tempat usaha tersebut tetap buka melayani konsumen hingga dini hari.

"Kami menemukan lebih dari 50 persen pengunjung di kafe tersebut dan mereka juga abai pada ketentuan jaga jarak," katanya.

Satpol PP juga menegur pegawai dan pengunjung yang berinteraksi tanpa menggunakan masker.

Kita tutup tempat usahanya 1x24 jam. Apapun alasannya mereka salah, kalau nanti mereka ulangi lagi, kita kenakan sanksi denda Rp50 juta," katanya.

Manajer salah satu kafe yang ditutup petugas, Eko, mengatakan jumlah konsumen yang melebihi kapasitas terjadi karena pihak manajemen sedang mendatangkan artis penyanyi asal Medan.

"Memang kejadian semalam itu karena kita sedang kedatangan penyanyi legenda dari Medan. Kalau biasanya kita tertib protokol kesehatan," katanya.

No comments:

Post a Comment

Wali Kota Resmikan Penggunaan Pintu Air Phb Pondok Bambu

   Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, menghadiri temu warga RW 011 Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Minggu (12/2/...