TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Admistrasi Negara Universitas Indonesia Dian Puji Simatupang menilai langkah polisi memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam memproses dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Ibu Kota tidak tepat.
Menurut dia, lebih baik Presiden Joko Widodomenginstruksikan Kementerian Dalam Negeri untuk memeriksa mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
"Anies dipanggil Polda itu berdasarkan jabatan atau pribadi? Ini kan jabatan kenapa enggak pakai PP 48/2016. Mendagri dong yang langsung periksa dan kenakan sanksi kalau memang salah," kata Dian melalui pesan singkatnya, Rabu, 18 November 2020.
Adapun Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2016 berisi tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Kepada Pejabat Pemerintahan. Menurut dia, lebih baik Menteri Dalam Negeri mengutus tim Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran tersebut.
Sanksinya lebih tepat karena menyangkut jabatan. Kalau pidana lah kan itu jabatan gubernur kan bukan personalisasi, itu jabatan kedinasan. Dia lalai atau enggak lalai kan soal jabatan bukan personalisasi dia."
Ia menjelaskan jika Polda membidik Anies karena dugaan pelanggaran Undang-undang Karantina Kesehatan, tetap saja regulasi tersebut merupakan pidana administrasi. Selain itu, pendekatan hukum yang dilakukan terhadap Anies juga tidak tepat karena gubernur dan Polda Metro Jaya merupakan bagian dari Musyawarah Pimpinan Daerah.
"Keduanya kan masuk Muspida ya, bukan atasan bawahan. Sifatnya justru koordinatif," ujarnya.
Anies Baswedan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Selasa, 17 November 2020. Proses klarifikasi berlangsung lebih dari 9 jam. Anies mengaku mendapat 33 pertanyaan, yang dicatat dalam 23 lembar halaman pemeriksaan.
No comments:
Post a Comment