JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Fraksi PKSSukamta menilai sumber hoaks utama UU Cipta Kerjaialah ketidakjelasan draf UU yang telah disahkan di rapat paripurna pada Senin (5/10/2020).
"Di sinilah sumber hoaks itu sebetulnya. Karena tidak ada naskah yang final, akhirnya banyak bertebaran naskah UU Cipta Kerja, meme, infografis dan postingan-postingan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan valid-tidaknya," kata Sukamta dalam keterangan tertulis, Senin (12/10/2020).
Akibatnya, lanjut Sukamta, pemerintah beserta DPR dan masyarakat tak memiliki acuan yang jelas untuk saling berargumen.
Ia pun menilai seolah ada unsur kesengajaan dalam hal ketidakjelasan draf UU Cipta Kerja yang belum final hingga sekarang.
Hal itu, sambung Sukamta, diperparah dengan penangkapan sejumlah orang yang diduga membuat dan menyebarkan hoaks mengenai UU Cipta Kerja.
Menurut dia penangkapan tersebut tidak sah karena hingga kini draf final UU Cipta Kerja masih belum jelas.
Sukamta menilai, tanpa ada naskah asli yang diterima publik, menjadi aneh jika kemudian pemerintah melakukan penegakan hukum terhadap warganya sendiri.
Ia menilai semestinya aparat penegak hukum lebih bijak menyikapi situasi ketidakjelasan ini.
Menurut Sukamta, pemerintah semestinya bisa memastikan terlebih dahulu dengan mendesak DPR agar segera mengeluarkan naskah finalnya.
"Sedangkan untuk menilai valid-tidaknya mau pakai acuan apa, sementara naskah finalnya saja belum beredar, sudah disahkan pula. Dan sekali lagi, pengelola negara ini seolah seperti membiarkan hal ini terjadi. Ini tidak adil," kata Sukamta.
Karenanya, saya mendesak aparat hukum agar segera membebaskan pihak-pihak yang telah ditangkap dengan dugaan penyebar hoaks, karena sebetulnya mereka hanya korban dari polemik ini," lanjut dia.
Seperti diketahui, hingga kini belum diketahui keberadaan draf final UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR pasa rapat paripurna Senin (5/10/2020).
Sebab, jumlah halaman draf UU Cipta Kerja yang ada terus-menerus berubah.
No comments:
Post a Comment