Monday, October 26, 2020

PKS Temukan Perbedaan Substansial 3 Versi Naskah UU Cipta Kerja

 



 TEMPO.COJakarta - Anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Mulyanto, mengatakan partainya menemukan perbedaan substansial dari tiga versi naskah naskah UU Cipta Kerja dan hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) pada 3 Oktober 2020.

Temuannya ternyata (perbedaan) bukan hanya bersifat redaksional, namun menurut kami juga material," kata Mulyanto kepada Tempo, Senin, 26 Oktober 2020.

Mulyanto menjelaskan, hasil pembahasan Panja 3 Oktober itu termasuk hasil pembahasan tim perumus dan tim sinkronisasi. Adapun tiga naskah yang dicermati ialah naskah UU Cipta Kerja setebal 905 halaman tanggal 5 Oktober, dokumen 812 halaman yang diserahkan kepada Presiden Joko Widodo pada 12 Oktober, dan naskah dari Sekretariat Negara setebal 1.187 halaman yang beredar 19 Oktober.

"Menurut kami lumayan penting," kata Mulyanto ihwal signifikansi perubahan substansial dari keempat naskah tersebut.

Meski begitu, Mulyanto belum dapat membeberkan temuan-temuan fraksinya. Ia mengatakan tim Fraksi PKS masih menelusuri dan mengolah temuan-temuan itu. Mulyanto berujar hasil temuan itu akan dibeberkan setelah rampung.

Badan Legislasi DPR memang ditengarai masih mengutak-atik naskah UU Cipta Kerja setelah rapat paripurna pengesahan pada 5 Oktober lalu. Namun Baleg mengklaim mereka hanya merapikan naskah secara redaksional dan pengetikan.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengklaim DPR tak mengubah substansi naskah UU Cipta Kerja setelah disahkan. Politikus Golkar ini juga membantah ada pasal-pasal selundupan dalam aturan sapu jagat itu.

Saya jamin sesuai sumpah jabatan saya dan seluruh rekan-rekan yang ada di sini tentu kami tidak berani dan tidak akan memasukkan selundupan pasal," kata Azis dalam konferensi pers, Selasa, 13 Oktober lalu.

Belakangan, Sekretariat Negara menghapus Pasal 46 Undang-undang Minyak dan Gas Bumi dari UU Cipta Kerja. Pasal itu sebelumnya diusulkan berubah dengan penambahan satu ayat, tetapi Panja tak menyepakati.

"Seharusnya dihapus, karena kembali ke UU existing (sebelumnya) jadi tidak ada di UU Ciptaker," ujar Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas kepada tempo pada Kamis lalu, 22 Oktober 2020.

No comments:

Post a Comment

Wali Kota Resmikan Penggunaan Pintu Air Phb Pondok Bambu

   Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, menghadiri temu warga RW 011 Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Minggu (12/2/...