JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menargetkan perbaikan seluruh halte yang rusak imbas aksi demo tolak omnibus lawUndang-undang Cipta Kerja akan rampung lima pekan ke depan.
Sebagai informasi, ada 46 halte yang dirusak pedemo pada Kamis (9/10/2020) lalu.
"Karena separuh akan dipakai dan separuh dimulai pembangunan. Kita berharap sudah mulai beroperasi lima minggu lagi," kata Anies kepada wartawan, Sabtu (10/10/2020).
Dari 46 halte, tiga di antaranya rusak parah yaitu Halte Bundaran Hotel Indonesia, Halte Tosari, Halte Sawah Besar. Sebagian besar halte yang rusak adalah aset milik PT Transjakarta.
Kerugian dari kerusakan tersebut kata Anies mencapai Rp 65 miliar. Ia menyebut halte yang rusak itu nantinya akan diperbaiki oleh pihak PT Transjakarta.
"Transjakarta yang akan memperbaiki ini semua," ujaar Anies.
Anies mengatakan, halte-halte yang rusak ini sudah mulai dibersihkan Jumat (9/10/2020) kemarin.
Pihak Pemprov mengerahkan 250 pekerja gabungan dari Dinas Bina Marga, Dinas Sumber Daya Air, Dinas Pemadam Kebakaran untuk membersihkannya.
"Tadi malam bekerja lebih dari 250 orang. Ini semua bekerja sepanjang malam dan Alhamdulilah pagi ini sudah tuntas pembersihannya," kata dia.
Usai dibersihkan, halte tersebut siap untuk diperbaiki. Ia menyebut, separuh halte yang rusak nantinya sudah bisa digunakan Senin (12/10/2020) ini.
Adapun, UU Cipta Kerja telah disahkan DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Gelombang demo penolakan terhadap UU Cipta Kerja terjadi di sejumlah kota di Indonesia. Kelompok buruh dari berbagai daerah di sekitar Jakarta berusaha merapat ke Istana Negara dan Gedung DPR untuk berdemo.
Aksi unjuk rasa ini pun berdampak pada bentroknya aparat dan peserta aksi seperti di Harmoni dan Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Tak hanya itu, sejumlah fasilitas publik pun turut rusak dan terbakar. Kerusakan terjadi pada Halte Bundaran HI, Pos Polisi kawasan Harmoni, Sarinah MH Thamrin, Monas Barat Daya, pos polisi di Atmajaya, hingga pos polisi di Petojo.
No comments:
Post a Comment