TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU -Polda Metro Jaya menetapkan 43 perusuh demonstrasi menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Jumlah itu berkurang dari yang sebelummya pernah disampaikan, yakni 87 orang tersangka.
"Selama aksi anarkis, Polda Metro Jaya telah mengamankan 1.192 orang," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/10/2020).
Dari hasil pemeriksaan, ada 135 orang berpotensi ke tingkat penyidikan. Dari data itu yang sudah ditingkatkan ke proses penyidikan sebanyak 83 orang, kemudian 54 orang ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya.
Sementara itu, jumlah tersangka yang dilakukan bertambah dari 14 menjadi 28 orang.
14 orang tersebut diduga melakukan perusakan fasilitas umum dan kepolisian serta menganiaya petugas.
"Kita kenalan Pasal 212, 218, 170, dan 406 KUHP. Ini pasal yang kita terapkan kepada tersangka sesuai dengan peran yang mereka lakukan," ujar Nana.
Sementara itu, lanjut Nana, 26 tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.
"Yang lainnya tidak dilakukan penahanan, tapi tetap dikenakan wajib lapor," terang dia.
Unjuk rasa menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja berujung anarkis pada Kamis (8/10/2020).
Setidaknya terdapat 18 fasilitas kepolisian yang dirusak dan dibakar massa perusuh.
No comments:
Post a Comment