TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - H+13 Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat, 3.862 pelanggar terjaring razia masker di Jakarta Timur.
Berdasarkan akumulasi penindakan, hingga Sabtu (26/9/2020) ribuan pelanggar tertib masker lebih memilih sanksi sosial berupa pembersihan fasilitas umum.
"Hingga sore hari ini, sudah ada 3.862 pelanggar yang melakukan kerja sosial di Jakarta Timur. Sementara 114 pelanggar memilih untuk membayar denda," kata Kasatpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian saat dikonfirmasi, Sabtu (26/9/2020).
Sementara untuk rumah makan yang disegel, saat ini sudah mencapai 97 dan 5 rumah makan lainnya dikenakan denda.
Selanjutnya, untuk perkantoran yang disegel sudah mencapai 18 kantor.
"Harapan saya semoga ke depannya masyarakat semakin disiplin. Kemudian bagi pelaku usaha taat pada protokol kesehatan dan tak menyediakan makan di tempat," jelas Budhy.
No comments:
Post a Comment