JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat, 139.201 orang mendapat sanksi karena tak menggunakan maskerselama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, periode 5 Juni hingga 3 September 2020.
Jumlah tersebut meningkat dibanding data pada 31 Agustus 2020. Saat itu jumlahnya masih 126.000 pelanggar yang tak menggunakan masker.
"Total denda yang terkumpul dari pelanggaran masker adalah Rp 2.148.000.000. Sebanyak 14.291 orang (dari total 139.201) yang didenda, sisanya menjalani sanksi kerja sosial," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, Jumat (4/9/2020).
Arifin juga memaparkan, total denda yang terkumpul dari penindakan tempat usaha industri mencapai Rp 274 juta dan fasilitas umum mencapai Rp 764 juta.
"Ada 28 tempat usaha yang ditutup, 38 tempat usaha didenda, dan 17 tempat mendapat sanksi teguran," ungkap Arifin.
Saat ini Jakarta masih menerapkan PSBB transisi yang kembali diperpanjang selama dua pekan, terhitung mulai 28 Agustus hingga 10 September 2020.
Penambahan jumlah pasien positif Covid-19 di Jakarta kembali mencatat angka tertinggi pada Kamis kemarin, yakni 1.406 orang. Secara akumulatif, pasien positif Covid-19 di DKI Jakarta mencapai 43.709 orang.
Sebanyak 32.424 orang dinyatakan telah sembuh dengan tingkat kesembuhan 74,2 persen.
Adapun 1.253 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 2,9 persen. Sementara kasus aktif Covid-19 di 10.032 orang, itu artinya mereka masih menjalani perawatan atau isolasi mandiri.
No comments:
Post a Comment