Masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi kembali diperpanjang.
PSBB transisi diperpanjang selama dua pekan, terhitung mulai Jumat (14/8/2020) hari ini hingga 27 Agustus 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan segala kondisi.
Anies pun telah berkonsultasi dengan pakar kesehatan, khususnya epidemiologi, sekaligus berkoordinasi dengan jajaran Forkopimda pada Kamis (13/8/2020) sore.
"Kami memutuskan untuk kembali memperpanjang PSBB masa transisi di fase pertama ini untuk keempat kalinya hingga tanggal 27 Agustus 2020," ujar Anies dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis.
PSBB transisi diperpanjang untuk keempat kalinya lantaran tingkat temuan kasus positif baru di DKI Jakarta yang cenderung meningkat.
Bahkan dalam sepekan terakhir, positivity rate Covid-19 berada di angka 8,7 persen. Angka tersebut merupakan angka tertinggi selama pandemi Covid-19.
Meski demikian, Anies menegaskan angka positivityakumulatif DKI adalah 5,7 persen. Artinya, masih sesuai standar aman dari WHO.
Jika diakumulasikan sejak awal, positivity rate DKI Jakarta berada di angka 5,7 persen. Adapun standar positivity rate dari WHO untuk dinyatakan aman dan terkendali adalah 5 persen," kata Anies.
Pemprov DKI pun berkomitmen untuk menekan angka positivity rate dengan meningkatkan kapasitas testingagar memutus penyebaran Covid-19.
Mayoritas kapasitas testing kita digunakan untuk active case finding, mencari orang yang tidak pernah dites sebelumnya. Masyarakat yang terkonfirmasi positif apalagi yang tanpa gejala dapat segera mengisolasi diri dan bisa mencegah penularan lebih lanjut," ujarnya.
Akibat jumlah kasus yang terus meningkat, Anies pun menghentikan sementara hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD).
Tak hanya HBKB, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan setiap aktivitas sosial yang menyebabkan kerumunan.
"Seluruh aktivitas sosial bersama yang menyebabkan kerumunan itu akan ditunda. Dan ini artinya, kegiatan CFD kami putuskan untuk ditiadakan, karena CFD ini berpotensi kerumunan," terang Anies.
Adapun pada momen peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 pada 17 Agustus mendatang, Anies meminta agar setiap kegiatan perayaan khususnya perlombaan akan ditiadakan di DKI Jakarta.
Namun untuk upacara masih diperbolehkan dengan jumlah terbatas.
"Perayaan 17 Agustusan, menghias kampung, rumah, maupun kantor bisa tetap berjalan. Kalau mau melaksanakan upacara diperbolehkan dengan jumlah yang terbatas. Tapi, lomba-lomba yang biasanya dilakukan itu ditiadakan," kata dia.
Menurut Anies, lomba-lomba ini akan menyebabkan kerumunan tanpa terkendali, sedangkan upacara relatif bisa dikendalikan karena jarak antar berdirinya bisa diatur hingga tata caranya.
"Kalau mau melaksanakan upacara diperbolehkan dengan jumlah yang terbatas. Upacara relatif bisa dikendalikan karena jarak antar berdirinya bisa diatur hingga tata caranya," tuturnya.
No comments:
Post a Comment