JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya belum mengetahui rancangan mekanisme penerapan pemanfaatan ruas jalan tol lingkar dalam bagi pesepeda khusus road bike atau sepeda balap.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu perizinan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Kita tunggu aja dulu tanggapan dari PUPR. Apakah diizinkan atau tidak," ujar Sambodo saat dikonfirmasi, Kamis (27/8/2020).
Menurut Sambodo, polisi akan melakukan kajian dan survei jika nanti wacana penerapan itu mendapat izin dari Kementerian PUPR.
Kita akan kaji dan survei terlebih dahulu," ucapnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan permohonan kepada Menteri PUPR untuk memanfaatkan ruas jalan tol lingkar dalam bagi pesepeda.
Dalam surat yang dikirimkan pada 11 Agustus 2020 itu tertulis bahwa terjadi peningkatan volume pesepeda setiap minggunya.
Volume tertinggi pada minggu ketujuh atau dari tanggal 20 sampai 26 Juli 2020 sebanyak 82.380 pesepeda.
Dengan rata-rata kenaikan volume pesepeda dari minggu pertama sampai dengan minggu ketujuh sebesar 15 persen.
"Berkenaan dengan hal tersebut, mohon kiranya Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dapat memberikan izin pemanfaatan 1 ruas jalan Tol Lingkar Dalam Jakarta (Cawang-Tanjung Priok) sisi Barat sebagal lintasan road bike guna mengakomodir pengguna sepeda pada setiap hari Minggu pukul 06.00-09.00," bunyi surat tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo membenarkan permohonan tersebut.
Menurut dia, permohonan penggunaan jalan tol dalam kota diajukan karena meningkatnya animo masyarakat untuk bersepeda.
"Pengguna sepeda di kawasan jalur sepeda sementara di Sudirman sampai Merdeka Barat sangat tinggi. Oleh sebab itu, kami dari Pak Gubernur mengusulkan kepada Pak Menteri PUPR untuk disiapkan satu ruas tol," kata Syafrin.
Satu ruas tol tersebut bakal berada di tol dalam kota, khususnya arah Kebon Nanas hingga tanjung priok.
Syafrin menyebutkan, jalur ini hanya dikhususkan bagi pengguna sepeda road bike atau sepeda balap karena membutuhkan jalur khusus.
"Bukan sepeda biasa. Namanya road bike. Jadi menyiapkan satu jalur sendiri untuk jalur sepeda sementara untuk road bike," tuturnya.
Pemprov DKI sebelumnya meniadakan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) di kawasan Sudirman-Thamrin.
CFD tersebut dihentikan setelah terjadi lonjakan pengunjung, tetapi minim penerapan protokol kesehatan.
Sebagai gantinya, Pemprov DKI menyebar CFD ke 32 titik di wilayah Jakarta. Meski demikian, pelanggaran protokol kesehatan tetap saja ada.
No comments:
Post a Comment