Monday, August 17, 2020

Bagikan Kantong Belanja Ramah Lingkungan, Muhayar Ajak Masyarakat Ikuti Pergub 142 tahun 2019

  

Jakarta – Pemberlakuan Peraturan Gubernur (Pergub) 142 tahun 2019 tentang penggunaan kantong belanja ramah lingkungan kepada para pemilik pusat perbelanjaan dan pasar rakyat akan diterapkan tanggal 1 Juli 2020. Anggota DPRD DKI Jakarta Muhayar RM membagikan sejumlah kantong belanja ramah lingkungan kepada masyarakat di dapilnya. Muhayar mengajak masyarakat untuk terbiasa mengurangi pemakaian kantong plastik untuk membawa barang belanjaan dan beralih pada kantong belanja ramah lingkungan. 

“1 Juli 2020 besok, seluruh tempat perbelanjaan baik toko swalayan maupun pasar rakyat tidak menyediakan kantong belanja yang terbuat dari dan atau mengandung plastik. Masyarakat diharapkan menyiapkan dan membawa kantong belanja yang bisa digunakan berulang (reuse) ataupun kantong belanja yang ramah lingkungan, seperti yang saya bagikan ini, kantong terbuat dari kain, atau bisa juga yang terbuat dari kertas, daun kering, polyester dan turunannya, maupun materi daur ulang lainnya,” ujar Muhayar usai membagikan kantong belanja berbahan kain, Senin (29/06/2020).

Muhayar menyebutkan, Pergub yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan pada desember 2019 ini melarang pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat menggunakan kantong plastik sekali pakai. Dalam pasal 7 ayat 2 disebutkan juga, pusat perbelanjaan diwajibkan menyediakan secara tidak gratis kantong belanja ramah lingkungan dekat kasir transaksi pembayaran. 

Sosialisasi dan edukasi akan Pergub ini sudah belangsung sejak akhir tahun 2019 lalu. Beberapa minggu terakhir berbagai pusat perbelanjaan sudah tidak menyediakan kantong plastik untuk membawa barang pelanjaannya. Pusat perbelanjaan nantinya akan dalam pengawasan aparat Dinas Lingkungan Hidup dan akan mendapat teguran keras bagi pelaku usaha yang tidak mengindahkan Pergub ini. 

“Selanjutnya akan ada teguran tertulis sampai pecabutan izin usaha sesuai pasal 22 dalam Pergub 142 tahun 2019,” kata politisi PKS yang juga pernah menjadi anggota DPRD DKI pertama pasca Reformasi periode 1999-2004 ini.

Muhayar menambahkan, Pergub ini menjadi ikhtiar Pemprov DKI mengurangi jumlah sampah plastik di Jakarta dan usaha menjaga kelestarian alam dengan berkurangnya jumlah plastik.

“Saat ini komposisi sampah plastik sudah 14% dari sampah yang ada di jakarta. Artinya ada 1000 ton sampah plastik perharinya. Adanya Pergub ini menjadi payung hukum pusat perbelanjaan untuk menghentikan pemakaian kantong plastik dan diharapkan dapat mengurangi sampah plastik di Jakarta,” tutup Muhayar.

No comments:

Post a Comment

Wali Kota Resmikan Penggunaan Pintu Air Phb Pondok Bambu

   Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, menghadiri temu warga RW 011 Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Minggu (12/2/...