Jakarta - Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan electronic road pricing (ERP) alias jalan berbayar di 25 ruang jalan di Ibu Kota. Rencanya itu pun dikritik oleh Anggota Dewan DKI Jakarta.
Rencana ini tertuang dalam draf Rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik. Draf aturan ini belum diundangkan.
Rancangan Perda tersebut sudah dikeluarkan sejak Gubernur DKI Jakarta masih dijabat oleh Anies Baswedan.
Dilihat detikcom pada beleid tersebut, Selasa (10/1/2023), dijelaskan kebijakan ini akan berlaku setiap hari mulai dari pukul 05.00 sampai 22.00 WIB. Hal ini diatur dalam pasal 10 beleid tersebut.
Sementara itu dalam pasal yang sama dijelaskan juga, Gubernur dapat memberikan persetujuan untuk sementara waktu tidak memberlakukan jalan berbayar.
Rencananya akan ada 25 ruas jalan di Jakarta yang bakal menerapkan sistem berbayar elektronik. Hal tersebut dijelaskan dalam pasal 9. Berikut rinciannya:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan Moh. Husni Thamrin
- Jalan Jend. Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya - Simpang - Jalan Gatot Subroto)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan M. T. Haryono
- Jalan D. I. Panjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya - - Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Pasar Senen
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan H. R. Rasuna Said
No comments:
Post a Comment