TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pemuda dan Olahraga atau Dispora DKI Jakarta mengonfirmasi bahwa lahan Kampung Susun Bayam (KSB) adalah asetnya. Total luas lahan milik Dispora di kawasan tersebut mencapai 26 hektare.
Luas) lahan keseluruhan 26 hektare yang punya Dispora. 23 hektare untuk bangun JIS, 3 hektare bangun ITF (intermediate treatment facility),” kata Kepala Seksi Prasarana dan Olahraga Dispora DKI Jakarta Fikri Hidayat saat dihubungi wartawan, Kamis, 16 Desember 2022.
Kampung Susun Bayam berdiri di lahan seluas 23 hektare bersama dengan Jakarta International Stadium (JIS).
Fikri mengatakan, pada saat ini lahan yang berlokasi di Jakarta Utara itu dalam proses inbreng atau penyerahan modal dalam bentuk aset kepada BUMD DKI PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
"Untuk tanahnya itu masih berproses di BP (Badan Pembina) BUMD DKI Jakarta dalam rangka inbreng," kata dia.
Proses inbreng yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui BP BUMD DKI itu harus mendapat persetujuan dari DPRD DKI Jakarta.
Pemprov akan meng-inbreng-kan tanah seluas 23 hektare ke Jakpro, tapi harus tunggu persetujuan DPRD DKI," katanya.
Sebelumnya, PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro mengaku telah bertemu Dispora DKI Jakarta untuk berkonsultasi dan meminta arahan soal pemanfaatan lahan Kampung Susun Bayam (KSB).
“Komunikasi dan kordinasi intens kita lakukan antara Jakpro, Dispora, BP BUMD, maupun Badan Pengelolaan Aset Daerah (BAPD),” kata VP Corporate Secretary Jakpro, Syachrial Syarif melalui keterangan tertulis, Jumat, 16 Desember 2022.
Hal tersebut dilakukan, kata Syachrial, karena status lahan Kampung Susun Bayam masih milik Dispora.
“Hasil kordinasi dan konsultasi Jakpro dan Dispora menyepakati bahwa Jakpro untuk segera bersurat ke Dispora. Adapun dalam waktu dekat ini Dispora akan memberikan surat balasan tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, dokumen dari Dispora tersebut sangat dibutuhkan untuk menjadi landasan Jakpro memproses warga calon penghuni KSB segera menempati kampung susun.
“Kaidah-kaidah tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dapat diimplementasikan,” ucap Syachrial.
Dia mengatakan, dokumen dari Dispora itu dibutuhkan agar calon penghuni bisa menempati Kampung Susun Bayam dengan landasan hukum sesuai aturan yang berlaku.
No comments:
Post a Comment