JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta menanggapi polemik tentang warga Kampung Bayam yang belum juga menghuni Kampung Susun Bayam (KSB), Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Sekretaris I Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta M Taufik Zoelkifli mengingatkan, saat Anies Baswedan masih menjabat sebagai gubernur, warga Kampung Bayam telah menerima uang kerahiman sebagai kompensasi karena mereka bersedia pindah.
Saat itu, warga Kampung Bayam diminta pindah karena Anies hendak mendirikan Jakarta International Stadium (JIS).
Kata Taufik, karena sudah menerima kerahiman, warga seharusnya mengikuti peraturan yang berlaku berkait membayar biaya sewa unit di KSB.
Adapun peraturan soal pembayaran biaya sewa unit KSB tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.
"Sehingga, saat akan menjadi penghuni rusun kembali, mereka harus mengikuti aturan yang berlaku sebagai penyewa rusun tersebut dengan membayar biaya sewa sesuai dengan Pergub yang ada," ujar dia, Rabu (30/11/2022).
Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta membuka opsi untuk menjadi pengelola KSB.
Hal ini dinyatakan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Sarjoko, menyusul polemik yang muncul akibat KSB.
Sebagai informasi, KSB kini masih dikelola BUMD DKI Jakarta, PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
"Rencananya, (KSB) akan diserahkan ke Pemprov DKI yang suatu saat nanti akan dikelola oleh Dinas Perumahan, tapi masih opsi," tutur Sarjoko di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (29/11/2022).
Intinya, mau didorong ke sana (KSB dikelola Pemprov DKI)," sambung dia.
Sebagai informasi, warga Kampung Bayam sempat berunjuk rasa di depan KSB karena tak kunjung menempati KSB, pada 21-22 November 2022.
PT Jakpro lalu memastikan warga Kampung Bayam bisa menempati rusunawa tersebut.
BUMD DKI Jakarta itu lantas meminta para warga membayarkan tarif sewa unit sebesar Rp 1,5 juta per bulan.
Warga langsung merasa berkeberatan saat diminta membayar tarif sebesar itu per bulan.
PT Jakpro kemudian menyesuaikan biaya sewa KSB dengan mengacu kepada Pergub Nomor 55 Tahun 2018.
No comments:
Post a Comment