TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta masih menunggu putusan PTUN banding UMP 2023. Selain putusan PTUN, ia juga menunggu pertumbuhan angka ekonomi dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Terkait masalah perumusan, memang saat ini kami sedang menunggu nilai atau pertumbuhan angka ekonomi memang inflasinya ada 4,6 persen. Pertumbuhan eknomi, Insya Allah nanti akan dirilis BPS tanggal 7 November,” kata Kapala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah di Balai Kota DKI, Rabu, 26 Oktober 2022.
Dalam menentukan besaran UMP DKI 2023, kata Andri, pihaknya masih menunggu Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan. “Setelah itu, kami juga akan menunggu angka besaran tenaga kerja perumah tangga yang nanti akan disampaikan melalui Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan. Nah, setelah dari angka itu keluar, baru nanti kita melakukan sidang untuk melakukan perumusan-perumusannya sudah ditetapkan PP 36 2021,” ujar dia.
Sebelum mentapkan angkanya, ia mengatakan bahwa Disnakertrans telah melakukan diskusi dengan sejumlah pihak, termasuk para pakar dan ahli terkait.
“Namun, sebelum itu sudah melakukan diskusi-diskusi, pendapat. Kemarin sudah ada sosialisasi dari Kementerian Ketenagakerjaan, kemarin juga kita sudah dapat sosialisasi dari Kementerian Dalam Negeri, termasuk kita sudah melakukan diskusi-diskusi dengan dewan pakar, termasuk juga dari BPS untuk melihat pertumbuhan ekonomi ke depannya seperti apa,” kata dia.
Sebelumnya, Anies menetapkan UMP DKI 2022 hanya naik 0,85 persen alias Rp 37.749 dari Rp 4.416.186 menjadi Rp 4.453.935. Dasar hukumnya termaktub dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 1395 Tahun 2021 yang diteken pada 19 November 2021
Angka ini kemudian direvisi demi asas keadilan. Anies Baswedan menaikkan UMP DKI 5,11 persen dari tahun sebelumnya menjadi Rp 4.641.854. Keputusan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menuai protes para pengusaha hingga akhirnya dibawa ke persidangan.
No comments:
Post a Comment