Warta Ekonomi, Jakarta - Pencopotan Direktur Utama (Dirut) PT Rapid Transit Jakarta (MRT), Mohamad Aprindy, dari jabatannya menjadi perbincangan warganet. Pencopotan itu resmi dilakukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
Pencopotan tersebut tertuang dalam keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Selasa (25/10/2022).
Pembangunan PT MRT Jakarta (Perseroda) merupakan hal yang strategis. Oleh karena itu, penyegaran dalam jajaran pengurus PT MRT Jakarta menjadi hal yang penting," kata Plt Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Fitria Rahadiani dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/10/2022).
Dengan pencopotan itu, Pemprov DKI Jakarta mengangkat Dirut PT MITJ Tuhiyat sebagai Direktur Utama (Dirut) Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta yang baru menggantikan M Aprindy. Selain Direktur Utama, Pemprov DKI Jakarta juga melakukan penggantian pejabat penting lainnya di ruang lingkup PT MRT, seperti pengangkatan Dodik Wijanarko sebagai Komisaris Utama.
Lalu, mantan Direktur MRT Jakarta sebelumnya William P Sabandar dan Kristiyono juga diberikan tugas menjadi Komisaris PT MRT Jakarta.
Warganet pun riuh membahas berita tersebut. Umumnya mereka heran dengan aturan baru yang dibuat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang dinilai memberi keleluasaan kepada pejabat gubernur yang hanya ditunjuk sama seperti gubernur definitif yang dipilih rakyat.
Pj harusnya gak dikasih kewenangan mecat, enak banget cuma ditunjuk mecat-mecat," protes salah seorang netizen.
"Ditugaskan bikin keruh," kritik lainnya.
Saatnya Om Heru menunjuk pejabat yang sesuai keinginannya, kerja mah nol yang penting bikin geng dulu," tulis lainnya
No comments:
Post a Comment