Jakarta - Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera sempat menyinggung isu Pj Gubernur DKI Jakarta pengganti AniesBaswedan saat rapat kerja bersama Mendagri Tito Karnavian hingga KPU serta Bawaslu. Mardani mengingatkan pada Tito agar mencari Pj Gubernur DKI yang netral dan profesional.
"13 September 2022 DPRD DKI akan berhentikan Anies Baswedan, karena memang edaran Pak Menteri kan, saya dapil DKI, Pak, jadi izin menyuarakan, berharap Pak Menteri pilih Plt DKI yang profesional yang netral dan betul betul berpengalaman," kata Mardani dalam rapat Komisi II DPR, Rabu (31/8/2022).
Ketua DPP PKS ini mengingatkan agar Mendagri Tito tidak main-main memilih Pj Gubernur DKI. Dia meminta agar Pj Gubernur DKI bisa netral soal Pemilu 2024.
Jangan bermain-main dengan memilih Plt yang akan bersikap 'tidak netral' di Pileg, Pilpres, maupun Pilkada, karena DKI ini seperti aquarium Pak Menteri," ucapnya.
Dia juga mengatakan Mendagri Tito bisa melihat jajarannya di Kemendagri untuk bisa menjadi Pj Gubernur DKI.
"Saya yakin dari jajaran pak Menteri ada banyak yang bisa dilihat untuk dapat perhatian," ujar dia.
Sebagaimana diketahui, DPRD DKI Jakarta menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk membahas usulan pemberhentian AniesBaswedan dan Ahmad Riza Patria sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Rapat Bamus digelar hari ini.
Rapat akan digelar di Grand Cempaka Resort, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (30/8) mendatang. Dilihat detikcom, undangan rapat bamus itu diteken oleh Prasetyo beserta tiga pimpinan DPRD DKI Jakarta, yaitu Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rany Mauliani, Khoirudin, dan Misan Samsuri.
Prasetyo juga telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 131/2188/OTDA. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik.
Dalam surat itu, DPRD DKI Jakarta diminta mengusulkan pemberhentian gubernur dan atau wakil gubernur kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna DPRD Provinsi tentang pengumuman usul pemberhentian. Usul itu mesti disampaikan Mendagri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan gubernur dan wagub.
No comments:
Post a Comment