Jakarta-- Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati menyebutkan, dari 9 juta Pekerja Migran Indonesia (PMI) tercatat ada 4,4 juta orang saja yang berstatus PMI prosedural.
Berdasarkan data dari Kementrian BUMN, jumlah sumbangan devisa yang dibawa oleh PMI telah mencapai 130 Triliun, pada 2021" jelas Mufida dalam acara Training Sahabat Migran Indonesia yang digelar secara daring pada Minggu (14/08/2022).
Mufida menyoroti, jumlah tersebut bukanlah angka yang kecil. Karena itulah, besarnya angka tersebut harus membawa dampak manfaat bagi perlindungan PMI di berbagai negara.
"Kami sangat mendorong, Pemerintah meningkatkan perhatiannya, meningkatkan awarenessnya, serta meningkatkan anggarannya untuk perlindungan pekerja migran Indonesia" lanjut Mufida.
Mufida mengingatkan dibalik besarnya angka devisa yang dibawa oleh pekerja migran tersebut ada permasalahan krusial yang menimpa pekerja migran, dari keharusan mengeluarkan biaya besar untuk bisa bekerja di negara penempatan, meninggalkan keluarga di kampung halaman.
"Ini adalah pengorbanan-pengorbanan yang tidak kecil, juga merupakan perjuangan yang sangat berat" ungkap Mufida.
Situasi tersebut masih diperparah dengan seringnya muncul ketidaksesuaian antara yang harus dijalani di negara penempatan dengan kontrak kerja yang telah di-MoU-kan.
"Terkait dengan perlindungan yang sangat minim, seringkali (pekerja migran) masih ada yang mengalami penyiksaan di negara penempatan, mengalami permasalahan yang tidak diselesaikan, gaji yang beragam, pengurusan perpanjangan dokumen yang dipersulit dan berbiaya besar, ini masih menjadi kendala-kendala yang harus kita selesaikan bersama" jelasnya.
Mufida berharap, dengan terbentuknya Sahabat Migran Indonesia, peran Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan semakin nyata dalam memberikan advokasi dan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia.
"SMI bisa menjadi wadah dalam pengelolaan program dan pelayanan pemberdayaan PMI, dengan melalui SMI, diharapkan PMI tidak lagi menjadi objek program saja, melainkan juga bisa aktif menjadi subjek program" pungkas Mufida.
Suprapti, salah satu praktisi paralegal pekerja migran Indonesia (PMI) yang cukup berpengalaman, dalam acara Training Organisasi Sahabat Migran Indonesia (SMI) Sesi tiga yang bertema Advokasi Bagi Pekerja Migran pada Ahad (14/8/2022) menyatakan, siapa saja bisa menjadi praktisi paralegal asalkan memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Dalam pemaparannya, mantan PMI asal Banjarnegara ini menyebutkan, peran paralegal dalam memberikan advokasi pada pekerja migran (PMI) masih sangat diperlukan, mengingat sampai saat ini menurutnya masih banyak celah yang belum dapat diselesaikan.
No comments:
Post a Comment