Pada hari ulang tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-77 ini, Pemprov DKI menghadirkan keadilan dan kesetaraan untuk masyarakat dengan lahirnya kebijakan pajak yang adil dan merata bagi semua warga Jakarta.
Kebijakan pajak berkeadilan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.
Terkait hal tersebut, sekaligus sebagai bentuk perayaan ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia ke-77, Pemprov DKI menggelar kegiatan "Pajak Jakarta, Adil dan Merata Untuk Semua" di RPTRA Madusela, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Rabu (17/8).
Dalam hal ini, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan secara simbolis memberikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Elektronik (e-SPPT) PBB-P2 tahun 2022, kepada 25 wajib pajak perwakilan dari masing-masing Kota Administratif di DKI Jakarta.
"Dengan semangat perayaan kemerdekaan tahun ini, Pemprov DKI memberikan sebuah kado berupa kebijakan pajak yang adil dan merata untuk semua warga Jakarta. Kebijakan pajak yang adil dan merata ini sekaligus wujud nyata Pancasila sebagai dasar negara Indonesia hadir dalam kehidupan masyarakat Jakarta, yakni sila kelima Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia," kata Gubernur Anies seperti dikutip melalui siaran pers PPID Pemprov DKI Jakarta, Rabu (17/8).
Gubernur Anies menjelaskan dengan hadirnya kebijakan ini, maka bangunan yang nilainya di bawah 2 miliar rupiah akan dibebaskan dari PBB. Ia juga menjelaskan terdapat 1,4 juta rumah di Jakarta. Ada yang nilainya di atas 2 miliar sekitar 200 ribu rumah, serta yang nilainya di bawah 2 miliar rupiah ada 1,2 juta rumah.
"Jadi dengan kebijakan ini, maka 85% warga dan bangunan di Jakarta tidak terkena PBB. Di tempat ini yang nilainya di atas 2 miliar mereka masih terkena PBB. Tapi itu pun ada pengecualiannya," ujarnya.
Gubernur Anies turut menjelaskan dasar pembuatan kebijakan yang mempertimbangkan luas minimum lahan dan bangunan untuk rumah sederhana sehat, yaitu seluas 60 m² untuk bumi dan 36 m² untuk bangunan.
"Hal ini karena 36 m² itu kebutuhan hidup manusia, karena perlu tempat untuk hidup. Lalu yang digunakan angka minimal 36 m², begitu juga dengan tanah. Dasar ini merujuk kepada Permen PUPR yang disitu telah menata tentang standar minimal kebutuhan hidup (hunian). Jadi sekitar 2,7 triliun rupiah total pajak dari hunian yang biasa diterima pemerintah sebelum adanya kebijakan ini, bisa disimpan oleh warga untuk kepentingan ekonomi mereka," Gubernur Anies menambahkan.
Selain itu, salah satu penerima manfaat kebijakan pajak ini adalah Indrasari, warga Jl. Mangga Besar XIII No. 6, RT 003/RW 01 yang pada saat itu diwakilkan oleh saudaranya, Florensia merasa bahagia, serta berharap kebijakan ini terus berlanjut.
"Saya mengucapkan terima kasih atas hadirnya kebijakan Pajak Adil dan Merata ini. Kami berharap ini terus berlanjut, dan semoga siapapun bisa menikmati kebijakan yang bisa memudahkan masyarakat," pungkas Florensia.
Perlu diketahui, para wajib pajak tersebut mendapatkan manfaat atas kebijakan Pergub Nomor 23 Tahun 2022 sebagai berikut:
A. Kebijakan Penerbitan SPPT PBB 2022
1) Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi:
a) NJOP s.d
b) NJOP >Rp 2 miliar : diberikan Faktor Pengurang (berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60m2 untuk bumi dan 36m2 untuk bangunan).
2) Selain Rumah Tinggal dan Jalan Tol Dibebaskan sebesar 15%:
B. Kebijakan Pembayaran PBB 2022
Keringanan Pokok Pajak & Penghapusan Sanksi Administrasi:
1) Tahun Pajak 2022:
• Diberikan potongan 15% apabila bayar Juni - Ags 2022
• Diberikan potongan 10% apabila bayar Sep - Okt 2022
• Diberikan potongan 5% apabila bayar Nov 2022
Sanksi dihapus 100% untuk pembayaran 1 bulan setelah Jatuh Tempo
2) Tahun Pajak 2013-2021:
• Diberikan potongan 10% apabila bayar Juni - Okt 2022
• Diberikan potongan 5% apabila bayar Nov - Des 2022
Sanksi dihapus 100%
Selain acara simbolis e-SPPT bagi para wajib pajak, Gubernur Anies turut menyampaikan informasi kebijakan-kebijakan Pemerintah DKI Jakarta terkait insentif pajak daerah bagi masyarakat yang hingga kini masih berlaku dan sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi DKI Jakarta, antara lain:
a. Kebijakan Pembebasan PBB untuk Guru dan Tenaga Kependidikan, Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi, Veteran Republik Indonesia, Perintis Kemerdekaan, Penerima Gelar Pahlawan Nasional, Penerima Tanda Kehormatan, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden, Mantan Gubernur dan Mantan Wakil Gubernur, Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia dan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 19 tahun 2021.
b. Kebijakan Pengenaan PBB 50% & Pengurangan PBB-P2 di Bidang Pendidikan Swasta sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 91 Tahun 2013.
c. Kebijakan Pengenaan PBB 50% & Pengurangan PBB-P2 kepada Rumah Sakit Swasta sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2013.
d. Kebijakan Pengurangan PBB-P2 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 211 Tahun 2012.
e. Kebijakan Pemberian Insentif Berupa Keringanan Pajak dan Penghapusan Sanksi Administrasif sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Gubernur Nomor 115 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Nomor 60 jo. 104 Tahun 2021.
Selain kebijakan-kebijakan tersebut, masih terdapat beberapa kebijakan pembebasan pajak daerah khususnya PBB-P2 bagi warga DKI Jakarta yang saat ini masih dalam proses, yaitu:
a) Pembebasan PBB-P2 untuk lahan pertanian;
b) Pembebasan PBB-P2 untuk objek pajak Pendidikan swasta.
No comments:
Post a Comment