JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan buka suara soal pengajuan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan Kepgub No. 1517 Tahun 2021 tentang kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022.
Anies mengatakan bahwa upaya banding ini dilakukan dengan harapan dapat menciptakan stabilitas dan kedamaian di Jakarta.
"Kami yakin bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan secara serius tentang terciptanya rasa keadilan di kota ini, kami ingin terjadi stabilitas, rasa damai, tenang," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (1/8/22).
Menurut Anies, kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 tersebut ditujukan agar terjadi pertumbuhan ekonomi yang berkualitas di Jakarta.
"Tumbuh berkualitas itu artinya ada pertumbuhan dan ada pembagian hasil pertumbuhan yang setara," jelas Anies.
Jika pembagian hasil pertumbuhan tidak setara, lanjut dia, artinya pertumbuhan ekonomi tidak berkualitas.
"Di dalam mikro ekonomi dan perusahaan, mikro ekonomi ada sumber daya banyak. Ada sumber daya kapital, ada sumber daya teknologi, sumber daya manusia, sumber daya tanah," kata dia.
"Nah, pengembalian atas manfaat ekonomi, harus setara antar-setiap faktor setiap produksi itu," sambungnya.
Anies menegaskan, pihaknya akan menghormati proses hukum yang berjalan dan meminta agar semua pihak menunggu hasil keputusannya di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
No comments:
Post a Comment