TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Dinas Perhubungan DKI Jakarta berharap tarif integrasi transportasi yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bisa diterapkan pada bulan Agustus 2022.
Hal ini diungkap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat berada di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (11/7/2022) kemarin.
Tentu penetapannya kami targetkan di bulan ini tuntas, karena itu ada proses verbal dan setelah itu kita harapkan di Bulan Agustus sudah bisa diluncurkan, dan bisa dirasakan oleh masyarakat manfaat dari paket tarif integrasi Jaklingko," ujarnya kepada awak media.
Bila sudah diterapkan, biaya yang dikeluarkan masyarakat untuk menggunakan moda transportasi Transjakarta, MRT, dan LRT bakal bisa ditekan.
Dengan tarif integrasi yang diusulkan sebesar Rp10 ribu, maka masyarakat bisa menghemat hingga Rp7.500.
Oleh sebab itu, hal ini terus digodok Pemprov DKI Jakarta dengan melakukan serangkaian rapat untuk mendapatkan persetujuan pihak DPRD DKI, sebelum sampai ke eksekutif hingga akhirnya diterbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub).
"Saat ini untuk tarif integrasi, paket tarif integrasi Jaklingko sedang dalam proses penyusunan keputusan gubernur, dan paralel dengan itu juga sedang difinalisasi integrasi di tiga moda: LRT, MRT, dan Trans Jakarta. Sehingga harapannya nanti setelah keseluruhannya siap akan dilakukan uji coba, dan setelah uji coba, tentu akan dilakukan peluncuran," pungkasnya.
Diwartakan sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta bakal lakukan sosialisasi tarif integrasi transportasi selama dua minggu sebelum diimplementasikan.
Meski baru mendapatkan persetujuan dari Komisi B DPRD DKI, Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menjabarkan mekanisme di lapangan.
Selama dua minggu, pihaknya bakal melakukan sosialisasi lebih dulu sebelum diterapkan.
Tujuannya agar masyarakat mengetahui adanya kebijakan tarif integrasi transportasi menjadi Rp 10 ribu untuk Transjakarta, MRT dan LRT.
Setelah itu ada sosialisasi, setelah sosialiasi baru diimplementasikan.
Biasanya kami lakukan sosialiasi dua minggu sebelum dilakukan implementasi," jelas Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2022).
Sejauh ini, pihaknya masih menunggu persetujuan dari pimpinan dewan lebih dulu.
Kemudian berlanjut ke eksekutif dan berakhir dengan terbitnya Keputusan Gubernur (Kepgub).
"Kami berharap bahwa setelah mendapatkan persetujuan dari dewan, tentu ada waktu lebih kurang dari satu minggu untuk proses penetapan keputusan gubernur," pungkasnya.
No comments:
Post a Comment