REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera menyambut baik kebebasan Habib Rizieq Shihab (HRS). Ia mendoakan agar mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu selalu sehat dan berkah setelah kebebasannya.
"Dan istiqomah terus berjuang membangun Indonesia yang baldatun thayyibatun warabbun gofur. Silaturahim selalu dijaga, pada waktunya akan bertemu," ujar Mardani lewat pesan singkat, Rabu (20/7/2022).
Ditjen Permasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan, Habib Rizieq Shihab telah memenuhi syarat untuk menghirup udara bebas. HRS bisa mulai menjalani pembebasan bersyarat pada 20 Juli.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Permasyarakatan Kemkumham Rika Aprianti menjelaskan HRS ditahan sejak 12 Desember 2020. Lalu masa ekspirasi akhirnya pada 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan pada 10 Juni 2024.
Rika menyatakan, HRS sudah berhak mendapat pembebasan bersyarat. HRS dinilai telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117)
"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi," ujar Rika.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Permasyarakatan Kemkumham Rika Aprianti menjelaskan HRS ditahan sejak 12 Desember 2020. Lalu masa ekspirasi akhirnya pada 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan pada 10 Juni 2024.
Rika menyatakan, HRS sudah berhak mendapat pembebasan bersyarat. HRS dinilai telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117)
"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi," ujar Rika.
No comments:
Post a Comment