SuaraJakarta.id - Gubernur DKI JakartaAnies Baswedan bersyukur Jakarta kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 1 yang berlaku mulai 24 Mei 2022 lalu.
PPKM Level 1 Jakarta berlaku hingga 6 Juni mendatang. Ini kali pertama lagi Jakarta PPKM Level 1 setelah terakhir pada akhir 2021 lalu.
"Alhamdulillah, puji syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat-Nya kita bisa sampai pada level 1 saat ini," ujar Anies kepada wartawan, Jumat (27/5/2022).
Lebih lanjut, Anies menyebut Jakarta telah berhasil melewati masa-masa kritis.
Hal ini disebutnya merupakan capaian yang didapatkan karena kerjasama banyak banyak pihak dalam menekan laju penularan Covid-19.
Masa-masa kritis selama pandemi telah berhasil kita lalui dengan baik. Semua ini tentu saja karena kerjasama, disiplin, dan kesabaran kita semua dalam bertahan di masa pandemi," ucapnya.
Kendati demikian, Anies meminta agar masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 secara disiplin sesuai aturan yang berlaku.
Meski kasus sudah melandai, namun Anies mengingatkan bahwa Covid-19 belum hilang.
"Jangan lengah, terus terapkan pola hidup sehat dan bersih, semoga kita semua dijauhkan dari wabah yang berbahaya,” pungkasnya.
Penetapan PPKM Level 1 ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Karena itu, Anies juga sudah mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 492 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1 Covid-19.
No comments:
Post a Comment