Jakarta – Periodisasi masa jabatan RT/ RW di DKI Jakarta yang awalnya 3 tahun menjadi 5 tahun mendapat apresiasi Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS di Peraturan Gubernur (Pergub) yang baru No 22 tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Pasalnya, sejak lama anggota legislatif PKS telah memperjuangkan dari setiap kegiatan di masa reses dan juga sosialiasi peraturan daerah.
“Bukan hanya penambahan masa jabatan RT/ RW, kami pun di Komisi A memperjuangkan terus kenaikan operasional RT/ RW agar RT/ RW mendapat apresiasi yang layak, bukan hanya masa jabatan,” ujar Israyani yang berasal dari daerah pemilihan Jakarta Pusat, Kamis (19/5/2022).
Bukan hanya itu, Israyani melanjutkan, tambahan anggaran Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk Balita, Lansia hingga peningkatan operasional FKDM, Jumantik, Dasawisma, PKK, Karang Taruna, Posyandu, bahkan uang kehormatan dan operasional LMK juga diperjuangkan secara maksimal.
“Penambahan dan kenaikan ini masih ada kemungkinan di APBD Perubahan atau pada 2023 yang akan datang,” tegasnya.
Dirinya juga menambahkan, PKS sangat perhatian terkait dengan anggaran-anggaran untuk kepentingan masyarakat.
“Kami akan kawal dan perjuangkan sampai masuk kedalam anggaran yang kemudian dituangkan dalam Keputusan Gubernur dalam mengeluarkan besaran pembiayaan operasional para pelayan warga,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi PKS Achmad Yani telah menginstrusikan kepada para pimpinan dan anggota dewan yang ditempatkan di Komisi A untuk mengawal dan memperjuangkan masa jabatan RT/ RW agar diperpanjang menjadi 5 tahun, termasuk juga memperjuangkan kenaikan anggarannya.
“Alhamdulillah, hal ini sudah dikawal dan diperjuangkan dengan baik, sampai keluarnya Pergub baru tentang RT/ RW oleh Gubernur Anies,” tandasnya.
Diketahui, di Komisi A DPRD DKI Jakarta, saat ini Fraksi PKS menempatkan Karyatin Subiantoro sebagai Sekretaris Komisi, Israyani dan Nasrullah sebagai anggota.
No comments:
Post a Comment