KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemprov DKI Jakarta meraih Predikat Kepatuhan Tinggi atau Zona Hijau dalam Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI. Nilai rata-rata kepatuhan pada Pemprov DKI Jakarta sebesar 88,73.
Penganugerahan Zona Hijau tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Ombudsman, Mokhammad Najih kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan. "Ini adalah hasil kolaborasi garda terdepan kita, yang berhadapan langsung dengan pelayanan masyarakat," ujar Anies, dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Sabtu (23/4).Rincian nilai kepatuhan yang berhasil diraih Pemprov DKI Jakarta, yaitu: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan nilai 94,47. Lalu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan nilai 89,28, Kota Administrasi Jakarta Pusat dengan nilai 90,21, Jakarta Barat dengan nilai 90, Jakarta Utara dengan nilai 88,81, Jakarta Timur dengan nilai 87,81, Jakarta Selatan dengan nilai 86,96 dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dengan nilai 83,91.Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengungkapkan, guna terus mempertahankan predikat kepatuhan tinggi tersebut pihaknya senantiasa melakukan pemantauan konsistensi atas penyelanggaraan pelayanan publik, untuk memastikan maasyarakat telah mendapatkan pelayanan sesuai dengan standar yang baik.“Ke depan, kami akan terus melakukan pemantauan konsistensi pelayanan publik secara berkala dan berkesinambungan di 316 service point atau Unit Pengelola PMPTSP termasuk Mall Pelayanan Publik,” ungkap Benni.
No comments:
Post a Comment