Jakarta (03/03) — Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Alifudin, menanggapi permenaker 2 tahun 2022 yang belum efektif, sehingga muncul pernyataan atau kebijakan Kemenaker yang harus dikawal bersama.
“Terkait JHT kembali ke aturan lama, yang membolehkan pekerja mengambil haknya (JHT) sebelum usia 56 tahun harus dikawal bersama, dan jangan cuman menjadi gimmick politik,” ucap Alifudin saat diwawancara, Kamis (03/03).
Alifudin pun berharap juga seharusnya proses revisi Permenaker 2 tahun 2022 segera rampung serta tuntutan buruh, pekerja dan Anggota DPR RI juga harus didengar.
“Pada bulan Mei nanti permenaker 2 tahun 2022 ini akan berlaku efektif jika tidak ada kebijakan tegas dan revisi aturan JHT ini rampung, jadi mohon sekali lagi kepada pemerintah, jangan korbankan rakyat,” tegas Alifudin.
Alifudin menambahkan bahwa setiap kebijakan Pemerintah selalu ‘tes policy publik opinion’, atau selalu mengecek opini rakyat, agar fokusnya diaduk aduk dengan berbagai masalah.
“Kita harus tetap mengawal, karena jika nantinya tidak ada kritik-kritik keras, maka kebijakan tersebut tetap jalan, walau kebijakan yang tidak berpihak terhadap rakyat.” Tambah Alifudin.
Alifudin pun menghimbau kepada pemerintah untuk membuat kebijakan atau melakukan revisi yang konkrit dan nyata.
“Saya sarankan kepada buruh, pekerja, dan rakyat, agar terus kawal bersama proses ini. Sehingga kebijakan ini tidak merugikan dan memberatkan rakyat,” ujar Alifudin mengakhiri.
No comments:
Post a Comment