Sunday, March 13, 2022

PKS Kritik Logo Halal Baru Rumit, Minta Kemenag Tinjau Ulang

  


Jakarta - Logo halal baru yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menuai pro dan kontra. Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS Bukhori mengkritik label halal baru karena seharusnya logo berfungsi untuk menyederhanakan yang rumit, bukan sebaliknya.

"Terkait dengan logo, logo itu seharusnya fungsinya adalah menyederhanakan yang rumit. Memperjelas yang berserakan. Jadi tidak justru sebaliknya, merumitkan yang jelas," ujar Bukhori saat dihubungi, Minggu (13/3/2022).

Bukhori meminta Kemenag agar meninjau ulang logo halal yang baru itu. Pasalnya, label halal sangat berkaitan dengan kehidupan banyak orang, mulai dari makanan hingga minuman.

Nah karena itu kami meminta Kemenag untuk meninjau tentang logo itu. Karena logo ini ada kaitannya dengan persoalan masalah hajat semua orang. Jadi hajat semua orang yang berhubungan dengan semua hajat kehidupan, mulai makan, minum, pakaian, dan seterusnya. Logo halal itu alangkah baiknya memang menyederhanakan sesuatu yang rumit tapi jelas," tuturnya.

"Orang dalam waktu 1-11 detik itu sudah paham gitu, apa maksudnya (logo ini)? Halal gitu kan? Halal. Kami minta supaya Kemenag itu juga mempertimbangkan dari aspek etika, tidak hanya mengedepankan estetika, tapi substantifnya harus diperhatikan," sambung Bukhori.

Sementara itu, Bukhori meminta agar label halal MUI tetap dihargai. Dia menyebut setidaknya logo itu masih bisa berlaku selama 5 tahun ke depan.

Bagaimanapun juga bahwa logo halal itu telah menjadi atau telah mendasari suatu gerakan halal dalam berbagai bidang sebelum adanya UU. Harusnya itu tetap dihargai. Walau memang dibatasi dalam UU maksimalnya itu bisa berlaku sampai 5 tahun sejak diterbitkannya UU," imbuhnya.

Sebelumnya, BPJPH Kemenag telah menetapkan label halal baru yang berlaku secara nasional. Pro-kontra pun mengiringi desain label baru ini.

Sebagaimana diketahui, penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Surat Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada Kamis (10/2), yang ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Aqil Irham menjelaskan bahwa Keputusan Kepala BPJPH berlaku efektif terhitung mulai 1 Maret 2022. Sejak saat itu, Label Halal Indonesia wajib digunakan sebagai tanda kehalalan produk sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun logo baru label halal ini memicu pro-kontra karena bentuknya seperti gunungan wayang. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menilai setiap orang memiliki interpretasi sendiri tergantung melihat dari sudut mana.

"Soal logo tersebut diinterpretasi atau dimaknai secara berbeda-beda tentu tergantung dari sudut pandang masing-masing yang menilainya," kata Ace kepada wartawan.

Ace melihat tidak ada yang salah dengan logo baru halal tersebut. Menurutnya, makna halal sudah terkandung dalam logo itu. Dia menilai tulisan itu tidak akan asing bagi mereka yang memahami jenis-jenis tulisan Arab.

"Bagi saya, yang terpenting tulisan Arab itu ya mengandung kata 'halal' dan sudah terkandung dalam tulisan Arab yang bermakna itu. Sepengetahuan saya jenis tulisan itu dalam kaligrafi Arab termasuk dalam kategori khat kufi," ujarnya.

"Bagi orang yang terbiasa membaca huruf Arab dengan berbagai jenisnya, tentu akan mudah untuk membacanya bahwa itu huruf Arab yang artinya halal. Tapi bagi yang tak terbiasa membaca Arab, pasti masih teramat asing. Oleh karena itu, perlu disosialisasikan kepada masyarakat lebih luas soal logo tersebut," imbuh Ace.

No comments:

Post a Comment

Wali Kota Resmikan Penggunaan Pintu Air Phb Pondok Bambu

   Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, menghadiri temu warga RW 011 Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Minggu (12/2/...