Monday, March 21, 2022

HNW: Apapun Hasil Judicial Review UU IKN, Wajarnya Jakarta Jadi Daerah ‘Istimewa’

 



 Jakarta (22/03) — Anggota DPR yang juga Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, mengingatkan semua pihak terkait dengan pemindahan Ibukota dan judicial review UU IKN ke MK, untuk tetap mementingkan Jakarta, apapun hasil judicial review tersebut. 

Hidayat menambahkan Pemerintah juga perlu mempertimbangkan orientasi terkait Jakarta adalah yang menghadirkan skenario positif dan konstruktif, bukan skenario negatif apalagi destruktif.

“Apalagi Presiden Jokowi sejak awal mengumumkan programnya untuk memindahkan ibukota dari Jakarta pernah menyatakan secara terbuka bahwa Jakarta tetap jadi prioritas Pembangunan, tidak akan dilupakan, akan dikembangkan jadi kota bisnis, pusat perdagangan skala regional bahkan skala global. Bahkan, Jakarta beliau ibaratkan akan seperti New York yg ditinggalkan AS berpindah ibukota ke Washington DC. Bahkan pada 26/8/2019 Jokowi juga dikabarkan menyatakan bahwa sudah disiapkan anggaran Rp.571 T untuk urban regeneration di Jakarta,” jelas Hidayat.

HNW sapaan akrabnya mengatakan upaya mengawal agar skenario positif konstruktif seperti di atas dapat benar-benar terlaksana, dan tidak sekedar janji belaka. Apalagi dengan adanya beberapa pengalaman negara-negara lain yang memindahkan ibukota, tapi kemudian ibukotanya yang lama tidak berkembang bahkan mengalami kemunduran dibanding ketika dulu menjadi ibukota. 

HNW mencontohkan kasus seperti di Myanmar dengan perpindahan ibukotanya dari Yangon ke Naypyidaw atau Kazakhstan dengan perpindahan ibukota dari Almaty ke Astana (kemudian berubah menjadi Nur Sultan). 

“Mantan ibukota negara-negara tersebut dinilai tidak berkembang atau tetap maju pasca perpindahan ibukota, bahkan cenderung sepi. Tentunya ini tidak boleh terjadi terhadap Jakarta. Apalagi Jakarta mempunyai sejarah panjang sebagai Ibukota RI, tempat terjadinya banyak sekali peristiwa sejarah nasional yang sangat penting, juga infrastruktur dan suprastruktur yang sudah ada dan dibangun diatasnya. Mestinya Jakarta menjadi seperti mantan Ibukota negara- negara yang lain yang terus berkembang bahkan sesudah tidak menjadi Ibukota seperti Istambul, Kuala Lumpur, Kyoto atau Melbourne yang bahkan disebut sebagai The World’s Most Liveable Cities,” ujarnya. 

Hal tersebut disampaikan oleh HNW dalam diskusi publik bertajuk ‘Menggagas Masa Depan Jakarta’ yang diselenggarakan oleh DPW PKS DKI Jakarta pada Senin (21/03).

Selain HNW, pembicara dalam diskusi tersebut adalah Anggota DPD RI dari Jakarta Dailami Firdaus dan Pakar Tata Kota Adriadi Dimastanto. Dibacakan juga sambutan tertulis dari mantan Gubernur DKI Fauzi Bowo. 

Acara tersebut dibuka oleh Ketua DPW PKS DKI Jakarta Khoiruddin dan Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Ahmad Yani. 

HNW berpendapat bahwa diskusi publik mengenai nasib dan masa depan Jakarta sangat dipentingkan, dan perlu disegerakan, meskipun proses pemindahan ibukota negara dari Jakarta masih belum fix karena banyak warga negara yang menolaknya dengan mengajukan uji materi UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibukota Negara ke Mahkamah Konstitusi.

“Sambil menunggu hasil judicial review tersebut, sudah selayaknya bila digelar forum-forum untuk membicarakan masa depan Jakarta bila akhirnya MK menolak judicial review terkait UU IKN,” ujarnya.

“Apapun hasil judicial review UU IKN nanti, Jakarta harus tetap menjadi salah satu prioritas pembangunan, sebagaimana janji Presiden Jokowi, dan provinsi yang tetap mempunyai keistimewaan sebagaimana seharusnya bangsa Indonesia mengamalkan ajaran Bung Karno, Jas Merah (Jangan Sekali-kali Meninggalkan/Melupakan Sejarah),” tambahnya. 

Anggota DPR RI Dapil Jakarta II ini mengaku mendengarkan aspirasi dari warga Jakarta yang menjadi konstituennya, serta menyimak pandangan sejumlah pakar tata kota yang pesimis dengan proyek perpindahan ibukota negara ini, termasuk yang memprediksi bahwa IKN itu akan menjadi proyek yang mangkrak.

Apalagi anggaran untuk membangun IKN yang awalnya disebut tidak menggunakan APBN, saat ini sudah disebutkan dari Rp 466,9 T rencana anggaran, 53 %nya berasal dari APBN, sementara ada investor yang malah menarik diri dari proyek IKN. Namun, adanya UU perpindahan tersebut, tetap harus menjadi perhatian untuk sebesar-besar kemaslahatan Jakarta, warganya dan negara Indonesia dimasa yang akan datang. 

“Karenanya juga sangat dipentingkan, sesudah ditandatanganinya UU IKN oleh Presiden RI, agar PKS Jakarta dan lainnya fokus mengawal revisi UU No. 29 Tahun 2007 tentang kekhususan DKI Jakarta sebagai Ibukota Indonesia, sehingga akan menghadirkan payung hukum yang menjaga dan mewujudkan skenario positif konstruktif yang tetap dapat menjaga Jakarta dan meningkatkan kapasitas dan kualitasnya,” ujarnya. 

Apalagi, lanjut HNW, Pasal 41 ayat (2) UU IKN mengamanatkan waktu hanya dua tahun untuk merevisi UU No. 29 Tahun 2007 sesudah ditandatanganinya UU no 2 tahun 2022 tentang IKN. Padahal, sisa waktu yang tersedia sudah memasuki tahun politik. 

“Maka penting segera dilakukan langkah-langkah yang lebih kongkrit, untuk merevisi UU tersebut, dengan melibatkan Pakar, Partai-partai Politik, Ormas, dan Tokoh-tokoh Betawi dan lainnya. Sebab sekarang saja sudah terasa sekali tahun politiknya, apalagi tahun 2023 dan 2024. Padahal membahas revisi UU soal Jakarta ini tentu memerlukan kondisi sosial, politik dan psikologis yang kondusif, agar hasilkan musyawarah mufakat hadirkan revisi yang terbaik dan maksimal untuk Jakarta masa depan,” tambah Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera ini. 

Mempertimbangkan posisi dan fungsi Jakarta, HNW mengusulkan agar ke depan Jakarta tetap diputuskan menjadi provinsi yang bersifat istimewa, sebagaimana Yogyakarta yang diputuskan menjadi Daerah Istimewa.

“Sebagaimana ketentuan pasal 18B ayat 1. Mengingat banyak kemiripan antara Jakarta dengan Yogyakarta yang hanya sebentar jadi Ibukota RI, tapi juga dengan banyaknya peran mensejarah, sementara luas kawasan dan jumlah penduduknya jauh lebih sedikit dari Jakarta,” ungkapnya.

Tetapi di luar itu, HNW juga mengusulkan agar Jakarta ke depan bila tidak lagi mempunyai kekhususan karena tidak lagi menjadi Ibukota RI, maka adil dan sewajarnya bila Provinsi Jakarta seperti Provinsi yang lain di NKRI, juga mendapatkan hak pemerintahan daerah hingga ke tingkat Kota dan kabupaten yang Walikota dan Bupatinya dipilih secara demokratis oleh Rakyat sebagaimana ketentuan UUD NRI 1945 pasal 18 ayat 1 dan 4, dan adanya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hingga ke tingkat Kota dan Kabupaten yang juga dipilih oleh Rakyat dalam Pemilu, sebagaimana ketentuan UUD NRI 1945 pasal 18 ayat 3. Dan sebagaimana semuanya itu juga diberlakukan di daerah-daerah Istimewa Yogyakarta (minus pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur) dan daerah Otonomi khusus Papua, Papua Barat dan Aceh. Hal ini sangat penting diperjuangkan melalui revisi UU, agar KPU segera masukkan ketentuan baru tersebut menjadi bagian dari kegiatan Pemilu di Provinsi Istimewa Jakarta pada 2024. 

“Itu semuanya juga untuk memastikan terealisirnya komitmen dan skenario positif konstruktif Pemerintah dengan memindahkan Ibukota dari Jakarta ke Penajam Paser Utara di Kaltim. Agar jangan sampai warga dibuat kecewa karena dipindahkannya Ibukota dari Jakarta dengan proses yg tergesa-gesa, dan tidak mendapat persetujuan bulat di DPR, tetapi setelah itupun janji-janji manis mementingkan pembangunan Jakarta, tidak dilaksanakan juga. Diharapkan dengan hasil revisi yang baik terkait UU soal Jakarta, akan memastikan Jakarta terus menjadi kawasan yang maju dan memajukan, sejahtera dan mensejahterakan serta membanggakan Indonesia, serta menyelamatkan Jakarta dari tragedi-tragedi tak diinginkan seperti yang tersebut di atas. Agar nasib Jakarta tidak seperti Yangoon dan Almaathy, mantan Ibukota yang kini merana”, pungkasnya.

No comments:

Post a Comment

Wali Kota Resmikan Penggunaan Pintu Air Phb Pondok Bambu

   Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, menghadiri temu warga RW 011 Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Minggu (12/2/...