Jakarta (15/03) — Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Muhammad Nasir Djamil, menghadiri secara langsung agenda Rapat Paripurna dengan agenda pembukaan masa persidangan IV tahun 2021-2022 di ruang sidang Paripurna, gedung Nusantara II Senayan, Selasa (15/03).
Saat diwawancara dalam PKS Legislative Report, Nasir mengungkapkan bahwa salah satu isu yang nantinya akan menjadi pembahasan di komisi III ialah pembahasan terkait perubahan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tentunya, perubahan UU Narkotika akan jadi prioritas. Narkoba bukan lagi soal kejahatan, bukan lagi soal mendapatkan uang, tapi ini sudah ada misi besar untuk menghancurkan bangsa ini” ungkap Nasir.
Legislator dari Dapil Aceh ini menyampaikan bahwa Presiden tidak cukup hanya mengatakan bahwa Indonesia darurat narkoba, tetapi harus diikuti dengan melakukan langkah-langkah strategis, salah satunya adalah dengan cara merevisi UU No. 35 tahun 2009.
“Mudah-mudahan, revisi UU Narkotika ini bisa menjawab tantangan bangsa ini untuk mengahadapi gelombang besar peredaran gelap narkoba yang sangat membahayakan Indonesia karena hampir mayoritas yang mengonsumsi narkotika adalah generasi muda”, tutur Anggota Komisi III tersebut.
Oleh sebab itu, Nasir berharap revisi ini akan menjadi langkah yang tepat guna menghadapi permasalahan narkotika di Indonesia.
No comments:
Post a Comment