Ketika para ASN memang menunjukkan prestasi kerjanya di atas rata-rata, maka kita berikan tunjangan yang lebih supaya memotivasi," kata dia saat dihubungi, Sabtu, 19 Februari 2022.
Sebelumnya, pemerintah DKI menganggarkan tunjangan tambahan penghasilan untuk 31 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dari penelusuran Tempo di situs APBD DKI, rkpd.bapedadki.net, tunjangan tambahan penghasilan terdiri dari prestasi kerja dan beban kerja.
Total anggaran tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja di 31 SKPD adalah Rp 8,65 triliun. Sementara tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja sebesar Rp 144,15 miliar.
Karyatin memaparkan, dewan menyetujui anggaran tunjangan kinerja tersebut. PNS yang berkinerja baik, lanjut dia, perlu diapresiasi.
Sebaliknya, PNS yang bekerja tidak sesuai tugas pokok dan fungsi harus dihukum dengan pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD).
"Jadi adil tidak hanya memberikan punishment, tapi memberikan rewardkepada mereka yang memiliki prestasi," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Soal tambahan penghasilan ini semula terungkap dalam rapat kerja Komisi A dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI pada Selasa, 15 Februari 2022. Satpol PP menganggarkan tambahan penghasilan senilai Rp 516,01 miliar (prestasi kerja) dan Rp 4,68 miliar (beban kerja).
Kepala Satpol PP DKI Arifin menjelaskan alokasi anggaran tambahan penghasilan PNS DKI sudah diatur Gubernur DKI Anies Baswedan. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
No comments:
Post a Comment